Nasional | beritabatam.co : Nurul Qomar atau lebih populer dipanggil Qomar, pentolan grup lawak empat sekawan yang berstatus tersangka ijazah palsu sempat menghebohkan publik tanah air.
Selama ini, Qomar memang dikenal cukup dekat dengan dunia akademisi. Hingga berita ia tertangkap karena dugaan ijazah palsu.
Seperti diketahui, pentolan grup lawak 4 Sekawan ini ditangkap pada Senin (24/06/19) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes.
Saat melamar sebagai calo Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes. Pelawak senior ini mencantumkan bahwa dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor. Tapi Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya. Â
Sempat mendekam di Mapolres Brebes. Tapi karena alasan penyakit asma akut, ia dipulangkan.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Mohamad Nasir mengatakan, pemegang dan yang mengeluarkan ijazah bisa dikenai pidana.
“Kami minta untuk diproses, kalau ijazah palsu, sesuai dengan UU 12 tahun 2012 itu jelas, kalau Rektor yang mengeluarkan ijazah palsu bisa dikenai pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan bagi pemegang ijazah palsu dikenai pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata M Nasir usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Semarang, Senin (22/07/19), seperti dirilis media daring merdeka.com.
Disinggung apakah pihaknya akan menindak kampus maupun rektor, Nasir enggan menjelaskan secara detil. Menurutnya, soal kampus akan diurus oleh kepala lembaga kampus tersebut.
“Kampusnya kami tidak tahu, nanti biar kepala lembaga yang melakukan penelusuran. Yang jelas yang bersangkutan (Qomar) belum diangkat menjadi rektor, baru mencalonkan,” pungkasnya. (mer-red)
Discussion about this post