Batam | beritabatam.co : Usia masih 20 tahun, AS ternyata sudah 18 kali beraksi melakukan pencurian motor di berbagai lokasi se kota Batam. Dan akhirnya AS dibekuk oleh Reskrim Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga, SH, Sabtu (14/08/21).
Berawal (18/07/21) sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/21) sekira pukul 04.00 wib korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang di parker korban di teras rumahnya.
Adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah.
Menerima laporan tindakan curanmor diwilayah hokum Sekupang, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kosan Tiban 3. Selanjutnya dengan gerak cepat unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pelaku curanmor.
Salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO). Dari terduga pelaku AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batuaji 3 kali dan Nongsa 2 kali
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang.
Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (***)
Discussion about this post