Batam | beritabatam.co : Rapat dengar pendapat yang fokus pada pembahasan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor hiburan, sudah tiga kali digelar. Dan tiga kali pula, pengusaha hiburan yang diundang untuk memberikan keterangan terkait pajak usaha hiburan banyak mangkir.
Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon Kesal dengan banyaknya perusahaan hiburan yang tidak hadir dalam undangan rapat yang di agendakan Komisi II.
“Kita sudah undang tiga kali ternyata banyak pengusaha yang tidak hadir’ ucapnya, usai RDP dikantor DPRD Batam, Selasa (09/07/19).
Menurutnya pengusaha yang tidak hadir, tidak menghargai DPRD kota Batam. kedepan Komisi II akan layangkan surat peringatan kepada pengusaha yang tidak menghadiri rapat dengan panggilan paksa melalui Polresta Barelang ucap Mesrawati.
Menurutnya Jenis usaha hiburan yang dikeluarkan PTSP Kota Batam itu ada menyalahi aturan karena jenis usaha berbeda dengan kegiatan didalamnya, misalnya ada jenis karaoke namun ada kegiatan lain yang tidak terdaftar bayar pajak yang seharusnya bayar pajak,
“Jangan pengusaha hanya mencari untungnya saja tapi tidak bayar pajak”ucap Mesrawati
Intinya komisi II hanya berupaya bagaimana meningkatan PAD Kota Batam dan kami tidak mau Batam defisit.
Ia berharap PTSP bisa lebih menjelaskan dan mengklarifikasi izin yang sudah diterbitkannya.
Meski berjanji akan memanggil paksa pengusaha yang mangkir dari rapat dengar pendapat. Namun belum ada daftar nama yang disebutkan. Siapa dan pengusaha mana yang akan dipanggil paksa oleh Komisi II DPRD Batam. (Ben)
Discussion about this post