Batam | beritabatam.co : Tidak terpengaruh gugatan atas IMB pendiriannya. Proses pembangunan apartemen Formosa Residence terus digesa. Rencananya apartemen 36 lantai itu akan diresmikan pertengahan 2020 mendatang.
baca juga :
Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang
Brosur penjualan unit apartemen memuat informasi unit apartemen yang ditawarkan ke konsumen. Ada unit berkamar 1 ada pula berkamar 2. lengkap dengan properti dan keunggulannya.
Sementara itu, proses gugatan oleh PT. Batam Nusa Permai yang ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perihal penerbitan IMB apartemen Formosa Residence telah memasuki putusan sela.
Objek gugatan ini perihal keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB apartement Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong.
baca juga :
LSM SRK Sebut Ada Fee Dalam Penerbitan Izin Bangunan dan Buffer Zone Batam
Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara. Terlihat secara online, gugatan penggugat telah memasuki putusan sela. Dengan gugatan yang tertulis di SIPP yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Dan atau jika Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan berdasarkan pertimbangan yang bijaksana dan seadil-adilnya, sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Tanjungpinang.
Persidangan perkara bernomor 03/G/2019/PTUN.TPI, akan dilanjutkan tanggal 14 Agustus 2019 mendatang, bertempat di ruang sidang utama PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam. Dengan agenda menghadirkan saksi dari para pihak dan tambahan bukti surat dari para pihak. (Ben)
Discussion about this post