Batam | beritabatam.co : Dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA dipertanyakan Manuel P Tampubolon, penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya surat penetapan itu berdasarkan nomor surat dari Pengadilan Negeri Batam tidak pernah diterima oleh terdakwa ucap penasihat hukum terdakwa Manuel P Tampubolon.
Surat Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi jaksa perkara pidana atas nama Erlina melalui Pengadilan Negeri Batam ditujukan ke panitera Mahkamah Agung yang diterima terdakwa berbeda dengan dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019 lalu.
Ada dua surat dengan prihal laporan kasasi perkara pidana atas nama Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga sebesar empat juta rupiah dari Pengadilan Negeri klas I A Batam itu.
pertama surat laporan kasasi perkara tertanggal 4 Maret 2019 dengan nomor surat W4.U8/1045/Hn.01.08/III/2019 dan yang kedua, surat tertanggal 6 Maret 2019 dan dengan nomor W4.U8/1127/Hn.01.08/III/2019 yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera muda pidana di jalan Merdeka Utara Kav 9-13 di Jakarta.
Sementara didalam surat penetapan tahanan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam penetapan itu bertuliskan berdasarkan dengan membaca surat dari ketua Pengadilan Negeri Batam tertanggal 4 Maret dengan nomor W4.U8/1046/Hn.01.08/III/2019.
Ketika beritabatam.co mempertanyakan perkara ini di pusat informasi Mahkamah Agung disebutkan, perkara atas nama Erlina ini belum ada nomor register perkaranya sehingga belum dapat ditelusuri perkaranya.
Petugas informasi itu pun mencoba untuk menelusuri perkara berdasarkan surat dari asal kantor pengadilan.
Dan setelah di telusuri surat dari Pengadilan Negeri Batam klas I A tentang laporan kasasi yang ditujukan kepanitera Mahkamah Agung itu tidak bisa di tracing karna nomor suratnya tidak ada ucap petugas informasi mahkamah Agung kepada beritabatam.co, Jumat (5/04/2019).
Kemudian untuk surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA diakuinya surat itu benar setelah petugas informasi menanyakan ke bagian Pidana Umum Mahkamah Agung. Namun bagian pidana umum enggan memberikan informasi terkait dasar surat penetapan penahanan yang terlampir dalam surat pengantar yang ditanda tangani oleh panitera muda pidana sebanyak 2 surat penetapan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui enggan menjelaskan tentang keabsahan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan perihal laporan kasasi dan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, perkara itu masih dalam proses kasasi, namun pada saat ditunjukan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi. Abdullah mengatakan tidak ada namanya surat laporan kasasi yang ada itu adalah permohonan kasasi.
Untuk mengetahui perkara yang sedang dalam proses di persidangan tingkat kasasi, Abdullah menyarankan bisa melihat melalui website Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat perkembangan yang sedang berperkara ucapnya.
Kemudian ketika ditanya kembali tentang penetapan penahanan terhadap Erlina sambil mengakhiri pembicaraan kepada wartawan Abdullah mengatakan jika seseorang tidak perlu ditahan untuk apa harus dipaksa ditahan.
Untuk diketahui perkara penggelapan dengan terdakwa Erlina yang divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini mengarah ke tingkat kasasi mahkamah setelah Pengadilan tingkat Banding mengadili dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara dengan nomor register 612/pid.B/PN.BTM yang kemudian pada tingkat banding dengan register 396/Pid.B/PT PBR bukanlah kasus korupsi kelas kakap ataupun kasus bandar narkoba melainkan perkara ini seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi oleh pihak BPR Agra Dhana dengan kerugian bunga empat juta rupiah.
Kemudian perkara ini menjadi perhatian publik di Batam pada saat berkas perkara Erlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Ben)
Discussion about this post