Batam | beritabatam.co : Polda Kepri gerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perumahan Bambu kuning Blok B27 No 21, Sagulung, kota Batam dan ditemukan tujuh calon PMI ilegal pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.30 wib.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
“Bahwa ada satu orang calon PMI asal Manado yang sedang di tampung di perumahan Bambu kuning, Sagulung Batam diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Erlangga didampingi Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019) sore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 17.30 wib tim subdit 3 dan subdit 4 Ditreskrimum turun ke TKP guna melakukan penyelidikan, ternyata benar dilokasi penampungan itu ada tujuh orang perempuan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Diantaranya, Ronita Bane (18), Redi Ule (20), Arianti Lili (39) asal daerah Kupang, NTT. Jamilah (25) dan Kristina Malo (18) asal Sumba, NTT, Indah Lestari Hasan (18) asal Manado dan Ida Dian Lismi (18) asal Surabaya.
Sekira pukul 19.30 wib tim berhasil menyelamatkan tujuh orang korban PMI ilegal dan dilakukan penggeledahan di penampungan tersebut.
“Dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen para korban PMI ilegal berupa surat keterangan pengganti KTP dan beberapa buku paspor milik PMI Ilegal yang dititipkan kepada pelaku (Purwiyanto alias Jimmy) karena pulang ke daerah asalnya,” ungkap Erlangga.
Untuk pengurus atau penanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka, malam itu juga berhasil diamankan di Seipanas, Batam center, diduga pelaku akan melarikan diri dari kota Batam.
Ditempat yang sama, Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan bahwa para korban PMI Ilegal ini disekap di dalam sebuah rumah penampungan, mereka di kunci dari luar sehingga dibatasi ruang geraknya.
“Inilah yang dilakukan pelaku kepada korban menunggu proses dokumen keberangkatan selesai,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, setelah dia mendapatkan pesanan dari luar negeri, lalu pelaku berkordinasi dengan jaringannya yang di berbagai daerah untuk mencari calon PMI ilegal sekaligus mengurus dokumennya.
Dari hasil rekrutmen PMI ilegal ini, pelaku mendapatkan uang 500 ribu dari korban, ini diluar sewa penampungan, transportasi dan biaya makan.
Tak hanya itu, untuk semua biaya pengurusan dokumen para calon PMI ilegal ini nanti akan digantikan dengan potongan gaji dari korban setelah bekerja nantinya.
“Nanti majikan Malaysia akan memberikan gaji full terhadap pengurus yang ada di Malaysia, lalu pengurus itulah nanti yang akan memberikan uang pengganti pengurus paspor kepada pelaku,” ungkapnya.
Tak ada jeranya, pelaku ini merupakan residivis yang sudah melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama sebanyak 3 kali.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 7 lembar boarding pass lion air, 2 unit handphone milik pelaku, 5 buah kunci rumah milik pelaku, 3 lemari Suket milik korban, 2 lembar fotocopy KK Milik korban, 6 buku paspor dan 6 KTP korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar negeri dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp15 M. (bob)
Discussion about this post