Batam | beritabatam.co : Kuasa hukum pelapor atas perkara penggelapan di PT Taindo Citratama dengan terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng, mempertanyakan status tahanan kota yang disandang terdakwa.
Perkara ini sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Batam center kota Batam.
Pada persidangan sebelumnya, tanpa diduga hadir seorang pria asal Surabaya yang mengaku memiliki piutang dari terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng sebesar 2.1 miliar. Pria yang belakangan diketahui bernama Endri itu mengaku orang yang berhutang kepadanya itu merupakan orang sama yang menjadi terdakwa penggelapan PT Taindo Citratama.
Kuasa hukum Ludijanto Taslim Direktur Utama PT. Taindo Citratama selaku korban, yakni Solahuddin Dalimunthe mengungkap temuan atas tiket penerbangan dari Batam dengan tujuan Jakarta pada tanggal 7 November 2019 Atas Nama Tahir Ferdian melalui pesawat Garuda. Temuan ini menjadi janggal karena periode penerbangan dilakukan saat terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.
“Hal itu kita sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum persidangan yang digelar tadi dan jaksa pun merespon dan menyampaikan ke majelis hakim,” ucap Solahuddin.
Namun jawaban Majelis Hakim sangat mengecewakan dengan hanya menjawab tidak boleh seperti itu, lanjut Solahuddin.
“Seperti sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim dengan melalui surat untuk Mohon Perlindungan Hukum dan Mohon Penetapan Penahanan terhadap Terdawa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng,” jelasnya.
Karna terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng sangat merugikan klien kami yang ditaksir kerugiannya sebesar empat puluh miliar rupiah, sebutnya.
“Dan mengingat banyaknya orang-orang seperti klien kami yang dirugikan sebagaimana yang telah diketahui bersama, Orang-orang tersebut telah berdatangan ke Pengadilan Negeri Batam menuntut hak nya kepada saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng untuk meminta pertanggung jawaban atas dugaan Investasi bodong. Diperkirakan kerugian orang-orang tersebut triliunan rupiah, tambah Solahuddin.
Diketahui Ucap Solahuddin Bahwa pada tanggal hari 26 September 2019 saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng bisa mondar mandir Batam-Jakarta, Jakarta-Batam hal ini dilakukan saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng setiap ada jadwal sidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Dan demi keadilan dan terjaganya hak-hak klien kami, oleh karenanya kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk Memeriksa Perkara Nomor 371/Pid.G/2019/PN.Batam untuk menetapkan menahan kembali saudara Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sampai ada Putusan Pengadilan Negeri Batam,” harap Solahuddin.
Menurutnya perkara terhadap status penahanan yang diberlakukan terhadap terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sudah tidak benar.
“Dan saya jamin itu tidak benar dan siap dikonfrontir ditambah dengan ditemukan tiket penerbangan pada tanggal 7 November lalu atas nama Tahir Ferdian yang dibantahnya di persidangan dengan mengatakan tidak jadi berangkat dan terkait tiket itu terdakwa menjawab tidak mengetahui kalau ada orang yang membeli,” ucap Solahuddin dengan meniru jawaban Tahir Ferdian. (Ben)
Discussion about this post