Nasional | beritabatam.co : Genjot penerimaan pajak negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan harga materai yang sebelumnya 3000 rupiah dan 6000 rupiah menjadi 10.000 rupiah. Sebagaimana yang tertuang dalam pengajukan revisi UU bea materai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Saat ini pemerintah masih berpatok pada UU Bea Materai nomor 13 tahun 1985.
Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
“Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan akan ada beberapa poin-poin yang akan diganti dari UU Bea Materai lama. Mulai dari tarif bea materai yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000 hingga penegasan pihak terutang. (CN)
Discussion about this post