Hukrim | beritabatam.co : Dianggap salah tangkap dalam kasus pembunuhan, Polda Metro Jaya dituntut untuk ganti rugi kepada empat pengamen di Jakarta Selatan. Tak hanya menuntut Polda Metro Jaya, melalui kuasa hukumnya keempat pengamen juga menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dianggap melakukan salah tangkap orang dalam kasus pembunuhan.
Dikutip dari Warta Kota, kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu. Keempat pengamen yang terkena salah tangkap adalah Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.
Keempat pengamen muda tersebut dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, keempat pengamen mengaku mengalami kekerasan oleh polisi agar mengakui telah melakukan pembunuhan.
Salah satu pengamen bernama Fikri kemudian mengungkapkan kejadiannya.
“Polisinya bilangnya, ‘Tolong ya Abang jadi saksi ya’. ‘Iya enggak papa saya mau’, saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07/19), seperti dirilis Grid.
Di Polda Metro Jaya, Fikri mengaku bersama empat temannya disiksa disana.
“Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku,” ungkapnya.
Mereka mengaku disiksa selama seminggu secara bergantian. Mereka pun akhirnya terpaksa mengaku. Singkat cerita, kasus ini kemudian naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Akhirnya mereka divonis bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Tapi, beberapa waktu kemudian keempat anak muda tersebut terbukti tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan pada tahun 2016.
Menggunakan bantuan LBH Jakarta, keempat anak itu memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tesebut.
“Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per-anak,” ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000,” tambahnya.
Namun sidang tuntutan tersebut urung dilakukan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi yang dibutuhkan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya. (*)
Discussion about this post