Batam | beritabatam.co : Persidangan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 15 ribu kilo liter atas tiga terdakwa masing – masing, Tomy Barata, Mashari alias Heri dan saksi Agus Anwar Sanusi di warnai aksi pelarangan memotret terhadap seorang jurnalis oleh Ketua Majelis Hakim, Syahlan, Senin (8/4/2019) malam lalu.
Ketua Majelis Hakim (Syahlan – red) tak berkenan jika persidangan diganggu para pewarta. Kejadian ini sempat menghentikan persidangan sekitar lima menit.
Saat itu, usai mendata identitas terdakwa, Syahlan melihat di dalam ruangan persidangan ada beberapa wartawan sedang mengambil gambar terdakwa.
“Hei, saudara dari mana? jangan memotret seenaknya. Izin dulu,” kata Syahlan menghentikan persidangan.
menurut Syahlan, sebelum memotret harus meminta izin terlebih dahulu.
“Apa sih susahnya minta izin dulu sebelum memotret. Nanti saya beri waktu untuk memotret,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, jurnalis tersebut langsung mengatakan bahwa, Dirinya tidak sedang memotret, melainkan sedang bermain game dengan telpon genggamnya.
“Saya tidak sedang memotret, ini lagi maen game,” Timpal Jhoni, Jurnalis Batamxinwen.com menjawab tudingan Syhalan.
Kejadian ini sempat membuat heran wartawan karena baru kali ini mereka dimarahi ketika menggambil gambar di persidangan.
“Kalau persidangan tertutup, kami maklum diperlakukan seperti itu. Ini persidangan terbuka untuk umum. Ini namanya pembatasan informasi,” sebut wartawan lainnya.
Apalagi, lanjutnya, agenda sidang hanya pemeriksaan saksi sehingga kehadiran wartawan tak mungkin mengganggu konsentrasi hakim.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengadirkan tiga orang saksi diantaranya saksi Erwan dan Faizal yang merupakan ABK Kapal Tongkang Berkah Madani eks Li serta Direktur Pt. Bahari Berkah Madani, Yunizar.
Menurut keterangan Erwan dan Faizal, pada saat ditangkap oleh tim dari Mabes Polri, mereka sedang melakukan aksi bongkar muat minyak solar dari kapal MT Alhikam ke Kapal tongkang Berkah Madani eks Li.
“Pada waktu ditangkap, Kami ( Erwan dan Faiza – red) sedang melakukan bongkar muat,” Terang keduanya.
Sementara asal minyak, terang kedua saksi, mereka tidak mengetahuinya, karena tugas mereka hanya melakukan bongkar muat atas perintah terdakwa Tomy Barata selaku pemilik kapal.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Syahlan didampingi Taufik Nainggolan dan Yonna Lamerossa menunda persidangan dan kembali di gelar pada hari Kamis (11/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Diuraikan dalam surat dakwaan, Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim dari Mabes Polri karena di duga melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa di jerat dengan Pasal 53 huruf b Juncto Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RH)
Discussion about this post