Jakarta | beritabatam.co : Cak Ta’in Komari SS, seorang jurnalis, aktivis LSM dan akademisi resmi mendaftarkan gugatan judisial review PP No.62 Tahun 2019, dengan poin pokok adalah ex-officio jabatan Kepala BP Batam oleh Walikota Batam.
PP yang masih seumur jagung itu secara resmi digugat ke Mahkamah Agung RI, dianggap bertentangan atau tidak sinkron dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga UU No. 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pendaftaran sudah saya lakukan tadi pagi, termasuk pembayaran administrasi nya.” kata Cak Ta’in Via pesan singkat.
Menurut Cak Ta’in, pihaknya tinggal menunggu diberikan nomor registrasi saja, sambil menunggu nomor pokok perkaranya. “Dalam kurun waktu 14 hari sejak diterima pendaftaran gugatan UJI MATERIIL itu, MA Juga memberikan kesempatan pada pihak Tergugat untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in Komari menjelaskan, gugatan judisial review ke MA sangat berbeda dengan gugatan judisial review ke MK. “Kita tunggu saja hasilnya,” kilahnya.
Yang penting, tambah Cak Ta’in, pihaknya berani melakukan gugatan sebagai Upaya pelurusan suatu produk aturan yang tidak memiliki rujukan Undang-Undang.
“Biarkan para tokoh yang akan beradu pemikiran dalam hal ini.” tutupnya. (***)
Discussion about this post