Nasional | beritabatam.co : Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tegas menyatakan tidak akan mundur perihal keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gubernur DKI Jakarta.
“Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” jawab Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019), sebagaimana dirilis CNN Indonesia.
Pihaknya mengisyaratkan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.(CNN_red)
Discussion about this post