Nasional | beritabatam.co : Turis mancanegara yang menggunakan ponsel dari negara asalnya tidak luput dari pengenaan aturan pembatasan IMEI dari pemerintah.
baca juga : Pemerintah Akan Berantas Peredaran Ponsel BM, Ini Cara Bedakan Yang Resmi dan Ilegal
Ponsel milik turis internasional tersebut akan terbebas aturan pembatasan IMEI jika memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana tertuang pada pasal 10 Permen Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi.
Dan berikut beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI, sebagai berikut.
1. Ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional.
2. Ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional. Namun, hanya 2 unit ponsel dari jenis berbeda yang dikecualikan pada aturan ini.
3. Perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
4. Untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
5. Perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Meski begitu, wisman tetap diwajibkan melaporkan IMEI perangkat yang mereka gunakan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Paling lambat 30 hari setelah kedatangan ke wilayah Indonesia.
Sehingga, bagi para pelesir yang berkunjung dibawah 30 hari tidak perlu melakukan pendaftaran.
Sementara ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, mesti mendaftarkan IMEI tersebut ke sistem basis data IMEI nasional. (Cn)
Discussion about this post