Batam | beritabatam.co : Polsek Nongsa berhasil mengamankan 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pantai Nongsa yang baru pulang dari Malaysia melewati perairan Pulau Putri, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Kabil, pada Ahad (29/03/20) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan dapat dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi, kita langsung membentuk tim khusus untuk memantau beberapa titik, di darat dan laut, kemudian ditanggal 29 Maret 2020 kita tangkap 22 orang TKI Ilegal lalu kita giring ke Polsek Nongsa,” ujarnya, saat ditemui di Polsek Nongsa, Senin (30/03/20).
Sesampainya di Polsek. 22 TKI yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, lalu kemudian mereka dibawa ke Asrama Haji. Sekarang 22 TKI tersebut usai pemeriksaan kesehatan langsung kita bawa ke Rusunawa Tanjunguncang,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ia menyebut tekong tersebut sudah dua kali membawa TKI Ilegal, sedangkan untuk upah yang diterimanya bervariatif.
“Masih kami dalami secara intensif, kita amankan satu buah kapal dan mesin,” tutupnya. (***)
Discussion about this post