Batam | beritabatam.co : Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu tersangka inisial AA (32) terkait prostitusi online, Jumat (15/02/19).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan prostitusi online itu bermula dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi online melalui aplikasi WeChat. Dan setelah Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri lakukan penelusuran, akhirnya berhasil menciduk AA.
Dari penyelidikan, akun WeChat yang diberi nama Ms Evve ini dikendalikan dari Karawang, Jawa Barat.
“Akunnya dikendalikan dari Karawang oleh pelaku AA,” kata Erlangga saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Jumat.
AA mengatakan, besaran tarif para pekerja seks komersil yang ditawarkan dari Rp 400.000 hingga Rp 2,5 juta. Dengan komisi 20 hingga 25 persen persekali transaksi. Ada sekitar 65 perempuan yang menjadi koleksi AA, dengan kisaran usia 20 hingga 26 tahun.
“Tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP,” ujar Erlangga. (:)
Discussion about this post