Batam | beritabatam.co : Polda Kepri ungkap pelaku inisial AS Atau A kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang dengan modus tersangka membuka iklan lowongan pekerja seks komersial (PSK) dan membuka iklan cewek panggilan Batam melalui internet.
Dalam Konferensi Pers Polda Kepri dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/02/19) menjelaskan kronologis pengungkapan oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari sabtu sekira pukul 17.30 Wib di Puri Selebrity 3 – Kota Batam.
Pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik,setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018. Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka, Inisial: RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat). Inisial NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat). Inisial VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat). Inisial M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara. Inisial FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta. Inisial W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng. Inisial L, 19 tahun, daerah asal Medan.
Ada pun barang bukti yang di amankan yakni 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah. 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX. 1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX. Uang tunai senilai rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK. 1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226. 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya. 1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX. 2 (dua) lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ. 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ver)
Discussion about this post