Batam | beritabatam.co : Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus pelaku kurir narkoba berinisial EV. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si.
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK., M.Si. Hasil pengintaian yang dilakukan tepatnya Jumat (04/10/19) pukul 21.00 wib,
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering” ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.
Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram. (HPK)
Discussion about this post