Batam | beritabatam.co : 1.007 butir telur penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri di dua tempat yang berbeda yakni Batam dan Tanjungpinang.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menjelaskan dari penjual telur penyu tersebut, lima tersangka yang terlibat juga berhasil dibekuk.
“Kelima tersangka tersebut diantaranya, berinisial MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan satu diantaranya seorang wanita dengan inisial EN (62),” ungkap Nugroho didampingi
Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP di Mapolda Kepri, Senin (16/03/20).
Dari hasil pemeriksaan, asal telur penyu yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi itu didapatkan dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.
“Dimana, penanganan perkara itu sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret ini,” kata Nugroho.
Tak berhenti disitu saja, bahkan nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan kasus itu akan dikembangkan untuk penindakannya.
Adapun modus operandi yang dilakukan kelima tersangka itu adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
“Dari pengakuan mereka, telur penyu itu perdagangkan dari yang sudah matang bahkan telur yang masih mentah kepada pemasok” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Jt. (Ng)
Discussion about this post