Batam | beritabatam.co : Masa Penahanan mantan Direktur BPR Agra Dhana yang berakhir tanggal 27 Februari 2019 lalu, jadi polemik berkepanjangan. Mahkamah Agung tertanggal 04 Maret 2019 memangĀ telah menerbitkan penetapan penahanan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana itu. Disinilah muncul polemik. Penetapan penahanan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 4 Maret 2019. Sementara penahanan mantan Direktur BPR Agra Dhana itu telah berakhir di bulan Februari 2019.
Surat penetapan penahanan bernomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA tersebut, bahkan sempat mengagetkan Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto. Menurutnya terjadi kekosongan dalam masa penahanan terdakwa Erlina yang berakhir di 27 Februari 2019. Lalu kembali berlanjut di 4 Maret 2019, berdasarkan penetapan penahanan MA.
āAda kekosongan yang seharusnya berlanjut masa penahanannya, kemudian dari tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2019 dan itu tahanan atas nama siapa ?,ā tanya Ade.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan mengatakan penahanan atas nama terdakwa Erlina, yang di vonis 2 tahun oleh Pengadilan Batam, kini sudah ditingkat Kasasi. Setelah pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Dijelaskannya penetapan penahanan Erlina sudah di tingkat Mahkamah Agung dan sudah menjadi ranah Mahkamah Agung. Sementara menanggapi kekosongan masa penahanan Erlina. menurut Syahlan bukanlah masalah, meski tanpa ada surat penetapan penahanan.
āTidak menjadi masalah, karna mengacu dengan putusan dari pengadilan, yakni masa 2 tahun tahanan yang belum berakhir dijalani oleh terpidana,ā ucapnya kepada wartawan, usai diperiksa oleh Bawas Mahkamah Agung, Selasa Sore (01/05/19).
Syahlan melanjutkan, terdakwa yang sudah di vonis dari pengadilan, meskipun penetapan penahanan terdakwa tidak ada ataupun terlambat surat penetapan penahanannya. Seperti Ā yang dialami terdakwa Erlina. Ketua Pengadilan Negeri Batam itu menegaskan terdakwa tetap bisa ditahan berdasarkan putusan sebelumnya, Meskipun tidak ada penetapan penahanan. Syahlan beralasan, Ā putusan pengadilan yang belum inkracht itu lebih tinggi dari surat penetapan penahanan.
Sementara menjawab status terdakwa yang ditahan tanpa ada penetapan penahanan dan putusan pengadilan yang masih proses dalam tingkat kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Syahlan bersikukuh, hal tersebut bisa saja terjadi.
āTetap bisa ditahan. dengan kewenangan hakim yang memutuskan berdasarkan kepentingan semua pihak, dari korban, saksi dan terdakwa,ā ucapnya .
Disisi lain, kuasa hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyatakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap itu adalah 2 hal yang berbeda dan diatur dengan mekanisme yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan putusan pengadilan itu lebih tinggi dari penetapan penahanan.
āSepanjang terdakwa itu tetap ditahan, mutlak harus ada surat penetapan penahanan dan surat penetapan perpanjangan penahanan. Dan selama putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan dalam kasus Erlina, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terdakwa masih melakukan upaya hukum kasasi sehingga tahanan terhadap Erlina saat ini mutlak harus ada penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Karena telah berakhirnya penahanan tertanggal 27 Februari 2019,ā jelas Manuel P Tampubolon.
Bang Tampu, menegaskan ada indikasi pelanggaran KUHAP dalam mekanisme tersebut.
āKarna itu ada celah pelanggaran ketentuan KUHAP, penindasan terhadap HAM dan melanggar ketentuan pasal 333 ayat 1 KUHPidana,ā tegasnya.
Manuel mengibaratkan lebih tinggi mana Raja atau Presiden itu adalah dua hal yang berbeda.
āSama tingkatannya, konteks yang berbeda,ā ucap Manuel.
Manuel menyatakan, penetapan penahanan itu berbicara tentang kewenangan, orang yang belum tentu bersalah bisa ditahan dengan surat penetapan penahanan.
āMereka yang ditahan masih disidangkan belum ada putusan dari pengadilan. Ā Namun ketika orang yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua namun masih ada tahapan kasasi artinya putusan itu belum inkracht,ā jelas Manuel.
Ada Asas praduga tak bersalah yang diatur dalamĀ Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaĀ (KUHAP) danĀ Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanĀ (UU Kekuasaan Kehakiman-red), pungkasnya.
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalamĀ Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf cĀ yaitu:
āSetiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.ā
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalamĀ Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
āSetiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilanĀ wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.ā
Berdasarkan hal tersebut, Manuel menegaskan persoalan yang menimpa kliennya yang masih ditahan tanpa ada surat penetapan penahanan adalah pelanggaran HAM.Ā Ā
Mengenai ketentuan pehananan itu, diatur dalam pasal 20 sampai pasal 31 kuhap yang pada intinya, sesuai pasal 21 ayat 1 alasan penahanan itu karna dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
āJadi penahanan itu tidak tergantung pada putusan yang bersifat inkracht karna penahanan itu sudah dilakukan sejak mulai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan di persidangan. Sementara jika berbicara terkait putusan pengadilan yang belum inkracht, maka yang berlaku adalah asas praduga tak bersalah,ā ungkap Manuel.
Menurutnya, penetapan penahanan kasus Erlina, tidak diterapkan prinsipĀ Presumption Of Innocence.
“Jika ada yang mengatakan putusan pengadilan iyang belum inkracht itu lebih tinggi dari penetapan penahanan, itu ngawur,” pungkasnya.
Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina saat ini masih mendekam di rumah tahanan perempuan Baloi kota Batam. sudah beberapa kali masa penahanan Erlina habis masa belakunya. Dan beberapa kali juga surat perpanjanganan penahanan atas terdakwa Erlina terus berlanjut. Dan dalam kasus terbaru. Erlina tetap menjalani tahanan tanpa ada surat penetapan perpanjangan dari Mahkamah Agung, setelah masa penahanannya telah berakhir di pengadilan tingkat banding Pekanbaru.Ā (Ben)
Discussion about this post