Manuel P Tampubolon menyatakan Penandatangan fakta integritas dalam sistem pengawasan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani dilingkungan Pengadilan Negeri Batam Klas 1 A beberapa hari yang lalu di pengadilan Negeri Batam hanyalah isapan jempol belaka.
Hal ini disampaikan sang pengacara terkait perkara dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam dengan klasifikasi perkara penggelapan yang tengah ditanganinya terindikasi kesalahan informasi di laman Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Manuel P Tampubolon selaku kuasa hukum Erlina menyampaikan hal tersebut dikantornya di kawasan Batam centre baru baru ini (15/03/2018), menanggapi memori kasasi perkara Erlina yang dilaporkan dengan kerugian 4 juta rupiah itu kepolisi.
Adapun permasalahan hukum yang mengganjal yakni pada saat permohonan perpanjangan penetapan penahanan dengan terdakwa Erlina dari majelis hakim PN Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terjadi perubahan dari pidana biasa menjadi Pidana Khusus.
“Bagaimana mungkin berubah jadi pidana khusus, saya penasihat hukum Erlina yang menanda tangani surat kuasa Erlina dengan perkara penggelapan yakni pidana biasa bukan pidana khusus” tegas Manuel P Tampubolon, sehingga ia yakin ada motif tertentu dibalik perkara Erlina ini.
Pria lulusan Sarjana Hukum Unpad itu juga mengatakan kaget menerima surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap kliennya yang telah berakhir pada saat masih berperkara di pengadilan Negeri Batam. Dimasa penahanan kliennya yang hampir habis, datanglah surat permohonan perpanjangan dari pengadilan Negeri Batam ditujukan kepengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam surat permohonan perpanjangan oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu ini dengan perihal register perkara Erlina pun berubah menjadi Pidana Khusus yang awalnya pidana umum .
Bang Tampu panggilan Akrab Manuel P Tampubolon menjelaskan, berdasarkan Kuhap perpanjangan penahanan oleh pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 Tahun sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.
Dalam surat laporan kasasi yang diterima pengacara yang sering menggunakan jas hitam ini menyatakan terkait surat dari Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung Cq panitera muda pidana jalan Medan Merdeka Utara dimana dalam surat laporan tersebut menuliskan putusan banding pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018.
Kembali Bang Tampu mempertanyakan Bagaimana bisa perkara dipengadilan Negeri Batam terdaftar dengan register perkara Pidana biasa kemudian untuk memperpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus. Dan saat ini dalam laporan kasasi Jaksa penuntut umum melalui pengadilan Negeri Batam pun berubah menjadi pidana Khusus ucap Manuel.
Lanjutnya, dalam surat permohonan perpanjangan penahanan dari majelis hakim yang pada saat itu menyebutkan ada kesalahan redaksional dengan berubahnya nomor register perkara pidana biasa menjadi pidana khusus, hal ini sulit diterima Manuel tampubolon. sehingga tak heran Manuel menduga adanya manipulasi terhadap surat laporan Kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui pengadilan Negeri Batam yang ditujukan ke Panitera Mahkamah Agung sehingga keluarnya surat Penetapan Penahanan terhadap Erlina.
Bang Tampu menambahkan penetapan penahanan terhadap kliennya itu terputus dan tidak bersambung karna penetapan penahanan dari Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 4 Maret sementara masa penahanan kliennya telah berakhir pada 27 Februari dari surat perpanjangan penetapan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dijelaskannya berdasarkan KUHAP seharusnya berdasarkan tahapannya dengan perkara Erlina yang sudah habis masa tahanannya namun belum berkekuatan hukum tetap (inkcraht), seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan bukan penetapan penahanan karna belum ditetapkannya majelis hakim Kasasi.
Tentang Mahkamah Agung yang mengeluarkan dua surat penetapan yakni penetapan penahanan dan penetapan perpanjangan penahanan di tanggal yang sama, hal itu menurutnya tidak berlaku karna sudah berakhirnya masa penahanan kliennya tertanggal 27 februari.
“Penahanan itu harus berkesinambungan dan tidak bisa terputus, penahanan sudah berakhir tertanggal 27 Februari lalu dan tidak ada artinya penetapan dan perpanjangan yang terhitung tertanggal 4 Maret itu, dan tunggu saja, semuanya itu akan kita masukan dalam memori kasasi nantinya” ujar Manuel.
Akhirnya Manuel Tampubolon menegaskan jika perkara Erlina Bicara tentang integritas, hal itu tidak diukur dengan tandatangan namun tentang karakter dan mental para aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. (Ben)
Discussion about this post