Batam | beritabatam.co : Lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Karimun yang dilaksanakan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, diduga dijalankan tidak sesuai aturan.
Lelang 22.939 unit handphone beserta drone dengan nilai Rp. 17.168.989.898 oleh PT. Cahaya Mikaela Sejahtera (CMS) diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Satu persyaratan, sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan pemenang lelang yakni, PT CMS disebutkan ‘apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang bersedia melakukan registrasi IMEI atas telepon selular hasil lelang Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang pendaftaran produk telepon seluler, komputer genggam ( handheld) dan komputer tablet.
Sumber beritabatam.co, seorang pengusaha yang tak ingin dipublikasikan mengatakan, persyaratan tersebut tidak bisa dijadikan lampiran perusahaan yang telah memenangkan proses lelang yang tidak sesuai dengan pernyataan.
“Jelas disitu tertulis dimenangkan hasil lelang dari Kementerian. Sementara lelang dari Kejaksaan Karimun. Ada apa ini ?, kenapa bisa diloloskan perusahaannya. Dan menang pula,” ucap pengusaha itu kepada wartawan.
Sumber kami mengatakan, siapa yang mengawasi barang itu sambung pengusaha tersebut.
“Setelah dimenangkan lelang PT CMS sesuai dengan pernyataan nya yang menyatakan apabila tidak melakukan registrasi IMEI maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Undang undang yang berlaku,” pungkas sumber.
“Itu harus diawasi betul barangnya karna barang yang dikeluarkan tanpa izin postel bisa merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.
Sementara Pejabat Penjual dari Kejaksaan Negeri Karimun Arie Prasetyo, S.H. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa semua lelang telah sesuai prosedur.
“Dimana salahnya,:” ucapnya, Senin (07/10/19).
Ia menuturkan, persyaratan untuk mengikuti lelang yang dilakukan lelang di web KPKLN semua sudah dipenuhi oleh calon peserta.
Kemudian terkait seluruh perizinan terkait barang lelang pasca ada pemenang lelang ke instansi masing-masing, sambungnya.
Arie juga membenarkan, pemenang lelang membuat pernyataan. Menurutnya, pernyataan dibuat sebagai syarat calon peserta untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL.
“Persyaratan lelang terbuka untuk umum dan terkait postel bukan bagian dari persyaratan untuk calon peserta yang mengikuti lelang. Pengurusan tindak lanjut terkait barang hasil lelang dilakukan oleh pemenang lelang,” ucap Ari.
Dan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat peserta lelang segala perizinan terkait barang hasil lelang segala perizinan terkait barang hasil lelang akan diurus oleh pemenang lelang, jika tidak, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, imbuh Arie. (Ben)
Discussion about this post