Nasional | beritabatam.co : Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti memutuskan, pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 Max 8. Polana menjelaskan hal tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Pemerintah dan dua maskapai Indonesia memutuskan sikap terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8 pasca jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh dan menewaskan ratusan orang pada Ahad (10/3) kemarina.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Dia memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3) hari ini, kepada maskapai Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018. “Ini kami lakukan pasca kecelakaan pesawat lion Air dengan nomor penerbangan JT 610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat,” ungkap Polana.
Polana memastikan saat ini kemenhub terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan. Hal tersebut terkai seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
Menurut Polana, saat ini FAA telah menerbitkan airworthiness directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. “Ini telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8,” ungkap Polana.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut yaitu Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. Polana menegaskan FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Kemenhub jika diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut di Indonesia.
Keputusan pemerintah itu diikuti oleh maskapai Lion Air yang menghentikan sementara operasional pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan yang melarang sementara penerbangan dengan jenis pesawat tersebut. (ROL)
Discussion about this post