Batam | beritabatam.co : Ombudsman Kepulauan Riau tindaklanjuti laporan Erlina perihal dugaan mal administrasi penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh Direktur BPR Agra Dhana.
terbitnya surat Ombudsman Kepri yang ditandatangani Ketua Ombusdsman ditujukan kepada Erlina dengan perihal Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan yang dibenarkan Lagat Parrohara Patar Siadari.
Dikatakannya dengan Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan itu Lagat Mengatakan belum bisa memberikan keterangan yang sedang berjalan dalam tahap pemeriksaan.
‘Hanya pelapor yang bisa menerima perkembangannya karna itu bersifat rahasia” Jawab Lagat kepada Wartawan.
Mengenai pemberitahuan dimulainya pemeriksaaan itu, Lagat menjelaskan bahwa itu sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya untuk diterima dan di registrasi sebagai laporan masuk ke Ombudsman.
Sambungnya, Ombudsman kemudian nantinya periksa pihak terkait melalui klarifikasi tertulis ataupun memangil pihak terkait untuk diminta keterangannya terang Lagat Siadari.
Lagi lagi Lagat menjelaskan dalam pokok substansi tidak bisa dipublikasikan sebelum selesainya pemeriksaan jelas lagat.
Ketua Ombudsman itu menerangkan pihaknya nya sudah menyurati OJK Kepri untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan.
“polanya pihak pihak terkait nanti kita periksa bisa melalui klarifikasi secara tertulis dan bisa juga kita panggil untuk dimintai keterangan dan nanti berakhir ditentukan laporannya terbukti atau tidak” jelas Lagat Siadari.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berharap Ombudsman Kepri bisa menidaklanjuti laporan kliennya berdasarkan peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.
Menurutnya Ombudsman sudah menjalankan dalam pasal 7 hurub b yakni Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan memenuhi syarat materiil dan dalam Pasal 8 ayat (3) tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi.
Tinggal menunggu pembuktiannya berdasarkan pedoman Peraturan Ombudsman di Pasal 11 yang menegaskan dengan bentuk bentuk maladministrasi ucap Manuel P Tampubolon.
Permasalahan Maladministrasi itu diuraikan Manuel Kepada Wartawan berawal pada 6 Juli 2018 kliennya Erlina yang melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Kepri tentang Dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A,B undang undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dasar laporan pidana tersebut dikatakan Manuel adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dan laporan pidana tersebut hingga saat ini tidak ditindak lanjuti oleh Pimpinan OJK Kepri.
Bahkan Manuel mengatakan Dirinya sebagai Kuasa Hukum Erlina pernah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor OJK Kepri terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut namun hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun belum pernah ada jawaban.
Dan dasar itu lah kliennya melaporkan Pimpinan Beserta Jajaran OJK Kepri telah melakukan Maladministrasi karena telah mengabaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan jelas Manuel. (Ben)
Discussion about this post