Batam I beritabatam.co : Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap oknum wartawan media seber berinisial KP di pusat keramaian kawasan Batu Aji, pada Kamis (14/10/21).
KP, ditangkap berdasarkan laporan korban di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang. Bahwa pelaku diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur sebanyak 7 kali.
Kp tak melakukan perlawanan saat disergap Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku tak menampik jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Ya saya berpacaran dengan korban,” kata Kp usai ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat dihubungi belum memberikan komentar terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret oknum wartawan. (MIB)
Discussion about this post