Batam | beritabatam.co : Tontonan layak dan sesuai dengan etika bermasyarakat Indonesia, seperti masih jauh dari harapan. Ditengah keprihatinan publik terhadap kualitas tontonan dari lembaga penyiaran nasional. Kini publik tanah air dihadapkan pada kondisi tontonan dari tv cable berbayar yang cenderung tidak sesuai norma masyarakat Indonesia.
Konten pornografi maupun kekerasan bisa dengan mudah ditonton melalui layanan tv berbayar. Salah satunya Channel “FOX International Channel”.
Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra mengatakan, pihaknya sudah menyurati Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) terkait siaran yang berbau pornografi yang bertanggung jawab di teritori.
“Kita disini ingin sampaikan bahwa siaran dari FOX International Channel telah lama mentribusikan konten – kontennya melalui lembaga Penyiaran berbayar di Indonesia, tetapi chanel tersebut adanya unsur pornografi terutama pada Channel film atau Movies dan musik, semakin marak yang dapat merusak moral bangsa Indonesia terutama para remaja,” tuturnya, Selasa (19/02/19).
Herwin memohon dukungan penuh masyarakat untuk menggali serta mengumpulkan data – data dan akan segera di lakukan investigasi dan segala sesuatu yang merugikan bangsa Indonesia.
menurut Herwin, dasar – dasar pengaduan yakni, UU RI no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU RI No. 44 tahun 2008 terkait pornografi, pedoman perilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tahun 2012, serta Surat dan undangan lembaga Penyiaran terkait No.1160/KPI/11/15 dan surat No. 19/K/KPI/10/15.
Diterangkannya, adapun bukti otentik pertama penayangan beberapa adegan yang melanggar secara prinsip di mana memperlihatkan persenggamaan, keterlanjangan, tampilan / eksplisit yang menggambarkan hubungan seksual lawan jenis maupun sejenis, kesopanan, kesusilaan, sadisme serta tutur bahasa yang menjurus vulgar dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
kedua tayangan pornografi dan kekerasan ini ada di saluran / Channel FOX Movie Premium, FOX Movies Action, FOX Movies, Start World, Channel V, FOX Channel dan FOX Crime.
ia juga menambahkan jenis masalah dari FOX International Channel, pertama meningkatkan siaran tanpa memperdulikan tindakan pencegahan selama menjalankan bisnis di Indonesia.
kedua penyelewengan pajak yang dapat ditingkatkan menjadi bukti permulaan tindak pidana pajak semua konten dan pembayaran ke kantor FOX Singapura.
Ketiga terkait manipulasi ketenagakerjaan yang mengatasnamakan FOX International (PPH, NPWP, jamsostek pada karyawan yang sudah lebih dari 15 karyawan.
“Sangat penting saluran atau chanel yang mengandung unsur pornografi yang mayoritas penonton anak-anak dan remaja Indonesia perlunya pencegahan,”tuturnya.
Herwin berharap, pertama bagi yang berkepentingan terhadap Saluran konten / Channel dapat memahami pentingnya pencegahan terhadap unsur pornografi yang mayoritas penonton anak-anak dan remaja Indonesia.
kedua dengan adanya penelusuran ini dapat mencegah dan melindungi remaja Indonesia dari prilaku dan Moral negatif dari konten pornografi dari Channel FOX.
Ketiga pihaknya menyarankan supaya memanggil pejabat tertinggi FOX International Channel serta penanggung jawab di Indonesia yang menyimpan data – data rahasia beroperasi di Indonesia berikut bukti transaksinya dan meminta saluran FOX di blokir penayangannya di Indonesia. (Ver)
Discussion about this post