Batam I beritabatam.co : Muh Irwan (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia terpaksa mendekam di Mapolsek Batu Aji atas tuduhan keterangan palau dan laporan palsu.
Kapolsek Batuaji Kompol Ganjar Kristanto menyebutkan pelaku menyebut dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan, sepeda motor honda beat kabur oleh kawanan begal.
“Pelaku ini lapor pada Selasa (26/10/21) bahwa dirinya menjadi korban tidak pidana pencurian dan kekerasan,” ujar Ganjar, Kamis (28/10/21).
Dalam pengaduannya, pelaku mengaku di Jalan Diponergoro, tepatnya depan hutan wisata Mata Kucing, di begal oleh sekelompok orang. Sepeda motornya dan ponsel Oppo A5 serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta berhasil dibawa kabur oleh kawanan begal.
“Ada kejanggalan antara laporan pelaku dengan fakta di lapangan,” kata Ganjar.
Pelaku pun dipanggil aparat akibat kejanggalan tersebut. Dari interogasi itu, terungkap peristiwa pembegalan itu hanya karangan pelaku saja.
Diketahui barang-barang yang disebutkan dibegal ternyata dijaminkan di Cafe Dewi Sri, Sagulung karena tidak mampu membayar tagihan minuman.
Alibi membuat keterangan palsu dan laporan palsu agar tidak ditagih sisa hutang oleh cafe tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas Ganjar. (MIB)
Discussion about this post