Batam | beritabatam.co : Penyeludupan rokok antar negara memang bukan hal yang baru dan ini terus berlangsung meskipun pada Oktober 2018 polisi Malaysia telah menggagalkan ratusan kotak rokok yang hendak diselundupkan di perairan Malaysia.
Sumber beritabatam.co mengatakan penyeludupan rokok ke Malaysia ini sudah berjalan puluhan tahun. Sementara dikalangan pengusaha Batam, kegiatan ilegal ini marak terjadi selama tujuh tahun belakangan, ungkap sumber.
“Memang sulit untuk diungkap dan bahkan tidak bisa tersentuh oleh penegak hukum di Indonesia. Karna beroperasinya bukanlah di perairan Indonesia” jelas sumber kepada media.
Masih berdasarkan sumber, aktivitas penyelundupan antar negara itu tergolong sangat rapi. Kapal dengan muatan rokok selalu dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB) atau sering disebut dokumen yang sudah di atur oleh agen yang ditunjuk. Namun terkadang dokumen SPB kapal itu diduga bisa lebih dari satu.
“Artinya kapal yang berangkat diduga dengan dokumen ganda untuk mengelabui petugas” sambungnya.
Sumber kami mengungkapkan, kapal inisial MV D, MV G, MV L milik salah satu pengusaha Batam yang dokumennya SPB dari Batam tujuan ke Vietnam, dokumennya dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kota Batam.
“Beberapa kapal itu sering disebut kapal besi kargo dengan muatan kosong berangkat dari Batam dengan tujuan Vietnam,” sambung sumber.
Biasanya rute yang dilalui kapal besi itu, awalnya singgah di Singapura untuk mengisi bahan bakar. Lalu bertolak ke kota Ho Chi Minh, Vietnam dengan muatan rokok berbagai merk dan berlabuh di perairan kawasan Turong Dai Chua Kito Vua.
Setelah itu masih menurut sumber, kapal besi dengan muatan rokok itu menuju Malaysia. Namun sumber mengatakan dokumennya bukanlah tujuan Malaysia tapi tujuan Singapura, ungkapnya. Namun sumber tidak bisa menjelaskan alasan kenapa kapal besi dengan muatan rokok itu, berlayar ke arah yang tidak sesuai dokumennya.
Dia menjelaskan kepada wartawan mengenai kapal besi itu biasanya selalu memiliki dokumen ganda atau dengan memiliki lebih dari 1 dokumen yakni yang satu dengan muatan nihil dan yang satu memiliki muatan.
“Tergantung siapa petugas yang mempertanyakan di laut” jelas sumber.
Mengenai adanya dokumen ganda terhadap kapal kapal besi milik pengusaha Batam itu, Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kota Batam, Aina saat ditemui di kantornya menegaskan tidak ada kapal yang memiliki lebih dari satu SPB.
“Tidak mungkin adanya dua SPB dalam satu kapal dan SPB itu juga hanya berlaku selama 24 jam” jawabnya kepada wartawan.
Aina menjelaskan KSOP Batam hanya mengeluarkan satu SPB untuk satu kapal dan itu setelah memenuhi persyaratan lengkap
“Jika ada ditemukan kapal dengan lebih dari satu SPB atau tidak sesuai dengan tujuan kapal maka kapal itu perlu dicurigai” ujar Aina.
Untuk prosesnya, melalui agen pelayaran dan untuk kapal milik pengusaha Batam itu dikatakannya melalui agen pelayaran Snepac dan ada juga melalui Sindo Utama Jaya sambung Aina kepada wartawan.
“Agen hanya bisa mengajukan SPB dan agen tidak bisa mengeluarkan SPB karna yang punya wewenang untuk mengeluarkan SPB hanyalah KSOP” tegas Aina ketika ditanya keterlibatan agen pelayaran terkait surat persetujuan berlayar itu.
Aina membenarkan MV L, MV D, MV G berangkat melalui pelabuhan di Batam seperti MV L dikatakannya berdasarkan data dari pos syahbandar berangkat dari pelabuhan Batu Ampar dengan tujuan Singapura dengan muatan nihil.
Demikian juga, MV D disebutkan berangkat melalui pelabuhan Batu Ampar dengan tujuan Vietnam dengan muatan nihil.
“Dan kapal ini sudah lama sekali berangkat sejak 15 Mei 2020 hingga kini belum kembali ke Batam” ucap Aina.
Terkait kapal MV G, Aina mengatakan kapal ini berangkat pada 1 Juni 2020 dari pelabuhan sekupang tujuan Vietnam dan dokumen SPB nya diterbitkan melalui pos Syahbandar Tanjunguncang juga dengan muatan nihil.
Keterkaitan adanya kapal yang diduga diketahui memiliki dokumen SPB ganda dimiliki kapal yang berlayar Aina menegaskan maka disitu adanya pemalsuan dokumen.
“Ya jelas ada sanksi disitu sesuai dengan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran” jelas Aina. (Ben)
Discussion about this post