Batam | beritabatam.co : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam amankan satu orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia yang masuk dalam daftar penangkalan pada Kamis tanggal (2/1/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto menjelaskan penolakan tersebut merupakan bentuk konkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
“Sehingga, tidak ada yang bisa lolos seorang WNA masuk ke negara Indonesia apabila sudah masuk dalam daftar penangkalan,” tegas Romi kepada wartawan, Jumat (3/1/2019) pagi.
“Dimana, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) kita telah berhasil amankan seorang WNA dengan inisial NAH. Dan itu segera dideportasi ke negara asalnya,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya Malaysia, pada Jumat (3/1/2020).
“Jadi, tadi pagi sudah dideportasi pada keberangkatan kapal Ferry pertama,” kata Romi. (xxx)
Discussion about this post