Batam | beritabatam.co : Kembali terjadi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung atas perkara Erlina, mengalami kesalahan data, sebagaimana diungkap kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.
Kali ini, perkara atas kliennya yang bernama Erlina dengan klasifikasi perkara penggelapan dalam jabatan itu terpampang di laman SIPP Mahkamah Agung dengan nomor surat pengantar yang berbeda dengan yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Batam.
Disebutnya surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang diterimanya bernomor W4.U8/1334/HN.01.08/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Namun laman SIPP Mahkamah Agung menampilkan dalam detail perkara atas kliennya itu dengan nomor surat pengantar W4.U8/1397/HN.01.10/III/2019. kemudian perbedaan pun terjadi pada Laman SIPP PN Batam dengan menampilkan pengiriman berkas kasasi nomor surat W4.U8/1334/HN.01.07/III/2019.
“Ada perbedaan nomor surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Surat pengantar yang dijadikan dasar permohonan kasasi setelah Perkara ini divonis pada Tingkat banding dengan menguatkan putusan pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 November yang Menjatuhkan pidana terhadap kliennya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terang Manuel.
Yang menjadi pertanyaan ucap Manuel, Apakah surat pengantar yang berbeda itu adalah berkas perkara yang sama? atau surat pengantar itu berbeda dengan berkas perkaranya? ucapnya kepada wartawan.
Untuk perkara Erlina, dilaman SIPP PN Batam, didalam kolom Banding dengan perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm itu masih menimbulkan pertanyaan baginya. Pasalnya Putusan banding Hakim yang diketuai Heri Sutanto dengan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi dengan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm sementara perkara itu adalah Pidana Biasa kenapa dikuatkan dengan perkara Pidana Khusus, ucap Manuel.
“Apakah bisa orang yang berperkara dengan register pidana biasa di adili dengan perkara pidana khusus,” tanyanya ?
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan ketika dikonfirmasi terkait mengenai perkara Mantan Direktur BPR Agra Dhana enggan berkomentar namun dirinya meminta humas untuk menjelaskan kepada wartawan.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik ketika dijumpai beberapa hari lalu pada saat ditanyain mengenai informasi yang didalam SIPP PN Batam terkait adanya putusan tingkat banding itu tidak bisa memberikan keterangan.
Ditanya lebih lanjut terkait infomasi detail penahanan terhadap terdakwa atas nama Erlina yang berakhir tanggal 13 Desember 2018, dan sementara Erlina hingga kini masih mendekam dalam tahanan berdasarkan penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung terhitung Sejak 4 Maret 2019 lalu, dengan santai Taufik meyakinkan kepada wartawan, bahwa dalam SIPP PN Batam tidak ada kesalahan, dikatakannya jika dalam SIPP PN Batam tidak terupdate dirinya menyarankan untuk mengecek langsung di monitor lobi PN Batam.
Namun setelah dicek dalam monitor loby PN Batam tidak ada perubahan seperti yang diyakinkan Humas PN Batam Kepada wartawan, tampak dalam monitor SIPP PN Batam putusan Pengadilan Tingkat Banding sama seperti yang diakses dari luar yakni putusan dengan menguatkan perkara Pidana Khusus dan detil Penahanan atas nama terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018. (Ben)
Discussion about this post