Batam | beritabatam.co : Tidak ditanggapinya laporan ke OJK Kepri terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Akhirnya Erlina memilih melaporkan Otoritas Jasa Keuangan ke Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau.
Erlina bersama kuasa hukumnya, Senin (11/11/19) resmi melaporkan OJK Kepri yang dinilainya lambat dalam menangani laporannya. Erlina yang melapor tanggal 6 Juli 2018 perihal jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Kepri, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut.
Kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan pada Senin tertanggal 6 Agustus 2018 dirinya pernah mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau terkait laporannya. Dan hingga kini tidak pernah ada jawaban.
“Laporan kami berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia dan UU Republik indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ucap Manuel P Tampubolon.
Erlina melaporkan Jajaran komisaris dan direksi BPR Agra Dhana tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015.
Pimpinan beserta jajaran otoritas jasa keuangan propinsi Riau dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah mengabaikan Peraturan Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.
Manuel P Tampubolon berharap, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dapat menindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut larut, tanpa ada tindaklanjut dari OJK Perwakilan Kepri.
“Karena permasalahan Maladministrasi yang kami laporkan ini belum melebihi batas waktu yang ditentukan yakni dua tahun,” ucapnya. (Ben)
Discussion about this post