Batam l beritabatam.co : Polsek Batu Ampar kota Batam menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana curanmor di lobby Polsek Batu Ampar. Senin (03/08/20).
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias di dampingi AKP Betty Novia dan Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz dan menghadirkan barang bukti dan pelaku curanmor.
Dalam keterangannya AKP Nendra Madya Tias mengatakan pelaku yang berinisial HS (29) dan (IS) diamankan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku curanmor.
“Kedua pelaku yang berada dibelakang saya, di tangkap di lokasi yang berbeda, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku HS di rusun Muka Kuning saat mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan pengembangan dua hari kemudian pelaku terduga lainnya IS berhasil di amankan di Ruli Kampung Jawa, Batu Aji,” ucapnya.
Menurut keterangan dari pelaku dalam konferensi pers, pelaku telah beraksi di beberapa daerah kota Batam. Diantaranya Batu Ampar, Bengkong, Sekupang, Batu Aji dan Batam Kota.
Sambil duduk di atas motor hasil curian, HS mempraktekkan gayanya saat melakukan aksi, ia juga menceritakan kepada awak media saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Saya melihat situasi dahulu, kemudian saya memilih motor yang kuncinya dalam keadaan tidak tertutup, kalau tidak tertutup dalam 5 menit saya bisa melakukan dengan kunci letter T,” jelasnya
Saat ini Polsek Batu Ampar telah mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 2 Honda Beat dan 4 Suzuki Satria Fu
AKP Nendra Madya Tias menambahkan bahwa, dari keterangan kedua pelaku tersebut masih ada satu rekannya yang DPO.
“Kami sedang melakukan pengejaran terduga pelaku lainya saudara AM dan kini sudah di tetapkan DPO atas kasus perkara ini,” terangnya.
Akibat dari kejahatan yang di lakukan HS dan IS, pelaku kini disangkakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e, dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Put)
Discussion about this post