Jakarta | beritabatam.co : Gugatan judisial review atau uji materiil PP No.62 th 2019 yang poin intinya adalah jabatan Kepala BP Batam ex-officio Oleh Walikota Batam sudah didaftarkan Cak Ta’in Komari, Rabu (30/10) pekan lalu.
Cak Ta’in menjelaskan, PP 62 yang mengatur ex-officio itu tidak ada nomenkelaturnya, “Tidak ada rujukan hukumnya, sehingga tidak jelas,” ucapnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menerangkan, tapi sebagai Walikota Batam diatur oleh UU Pemerintahan Daerah, yakni UU No.23 th 2014.
“Apakah sebagai Walikota boleh merangkap jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu? Ini yang kita uji” terang Tain.
“Ada 2 Poin penting dalam UU Pemerintahan Daerah itu, yakni soal mekanisme pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan larangan sebagai kepala daerah,” jelas Cak Ta’in.
Ditambahkan, wakil pemerintah pusat di daerah itu ada pada gubernur. BP Batam adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk kepentingan khusus, maka ketika pemerintah pusat harus melimpahkan kewenangan tersebut mestinya kepada gubernur bukan walikota Batam.
“Jadi ex-officio itu harus di tingkat provinsi, itupun kalau harus ex-officio. Supaya tidak ada aturan Perundang-undangan lainnya yang dilanggar, pungkas Tain.
Tain menyebut, larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagaimana diatur pasal 76 UU Pemerintahan Daerah, yakni dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Maka karena ex-officio tidak ada rujukan hukumnya, maka sebagai kepala daerah dikembalikan pada UU Pemerintahan Daerah, yakni ex-officio ditarik kepada gubernur sebagai Perwakilan pemerintah pusat, atau jabatan Kepala BP Batam itu kembali ditarik pemerintah pusat karena rangkap jabatan juga tidak diperbolehkan UU tersebut.” tegasnya. (Ben)
Discussion about this post