Batam I beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ED (18) di Pom bensin Tanjung Piayu.
Pelaku dibekuk setelah menawarkan barang curian Yamaha Mio Sporty di salah satu media sosial FJB.
“Pelaku berhasil kami amankan berserat barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Mio,” ujar Kapolsek Awal Sya’ban Harahap, SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku curanmor.
Kronologis penangkapan bermula saat melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung mengajak C.O.D. di Pom bensin Tanjung Piayu. Tak lama Unit Opsnal menunggu datang diduga pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual, Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
ED, mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah mega lagenda Batam Center bersama temannya. Kemudian Unit Opsnal meminta tunjukan dimana keberadaan temannya namun setelah di cari sampai ke Batu merah, temannya tidak ketemu (DPO).
Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MIB)
Discussion about this post