Batam | beritabatam.co : Perkara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi korban yang dibacakan sesuai dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa pagi (05/11/19).
Persidangan diwarnai aksi teriak dari seorang pria yang menagih uangnya 2,4 miliar kepada terdakwa yang dipersidangkan dengan perkara penggelapan itu.
Pria yang mengaku bernama Endry Sutjiwan ini mengaku korban dari Tahir Ferdian yang kini menjadi Terdakwa dengan perkara penggelapan PT Taindo Citratama.
Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng adalah Komisaris Taindo Citratama. Ia menjadi terdakwa atas laporan Direkturnya, Ludijanto Taslim.
Sementara Endry mengaku permasalahan dirinya berbeda lagi. Ia mengaku berasal dari Surabaya yang sengaja ke Batam untuk mencari Tahir Ferdian yang dikatakannya adalah Bos Millenium Group.
Endry Kecewa pada saat mendengar dipersidangan bahwa Tahir Ferdian bisa memberikan suntikan dana 9 Milyar ke PT Taindo Citratama. Dilain pihak uangnya sebesar 2.4 miliar tidak bisa dikembalikan oleh Tahir Ferdian.
Endry juga terlihat kesal saat mengejar Tahir yang kabur dengan mobil inovanya, Pria yang terlihat kusut itu mengatakan temannya juga mengalami hal yang sama dengan dirinya yakni sebesar 1.7 triliun.
Tak sampai disitu, Endry menunjukkan berkas yang memperlihatkan data korban lainnya dari 961 orang, yang bernasib sama dengan dirinya.
Endry mengaku sudah melaporkan Bos Milenium tersebut. Dan akhirnya ia mendengar Tahir Ferdian disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Makanya dirinya rela datang dari Surabaya untuk mencari Tahir Ferdian ungkapnya. (Ben)
Discussion about this post