Nasional | beritabatam.co : Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sumatera Bagian Utara berpesan perlunya pengetahuan masyarakat atas pembatasan akses telepon cerdas (smartphone) bagi fintech lending.
Diantaranya, pembatasan pada akses kamera, mikropon, dan lokasi.
“Pembatasan pada CEMILAN, camera, microphone, location. Yang sebaiknya tidak diizinkan antara lain body sensors, calendar, contacts, SMS, storage,” pesan Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara di Yogyakarta, Jumat (13/09/19).
Munawar mengatakan pemberian akses terhadap kontak, SMS, storage, dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Masyarakat juga harus memastikan legalitas dari fintech lending. Salah satunya dengan mengakses data di situs resmi OJK.
“Dan perhatikan betul, nama serta logo perusahaannya. Karena banyak juga yang menyaru. Bahkan ada perusahaan pinjol ilegal yang memasang logo OJK. Padahal dia tidak terdaftar di OJK. Apabila ragu, bisa menghubungi call centre OJK yang ada di web,” tuturnya.
Munawar menyebut perlunya peran media dalam literasi fintech ke masyarakat Indonesia. (MCB)
Discussion about this post