Nasional | beritabatam.co : Dewan Pengawas (Dewas) TVRI secara resmi melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama TVRI Pengganti Antarwaktu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2020-2022. Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi.
Iman menggantikan posisi Helmy Yahya yang sudah diberhentikan terlebih dulu oleh Dewas LPP TVRI lewat sebuah surat keputusan pada 16 Januari 2020 lalu.
Pengangkatan Iman dinilai sarat kejanggalan dan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sejumlah pihak menganggap konflik antara TVRI dan Helmy belum selesai.
Ketua Komite Penyelamatan TVRI sekaligus loyalis Helmy Yahya, Agil Samal menilai penunjukan Iman menjadi Dirut TVRI merupakan tindakan melanggar undang-undang.
Agil menyoroti rekomendasi dari Komisi I DPR RI telah meminta Dewas TVRI menggelar seleksi dirut baru TVRI diulang dari awal. Rekomendasi itu telah disepakati dalam rapat Komisi I bersama TVRI pada 11 Mei 2020.
Diketahui, keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah. Hal itu tertuang dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 98 ayat (6).
Tak hanya menilai abai terhadap kesimpulan rapat DPR, Agil juga menyoroti Dewas TVRI melanggar UU ASN. Salah satu poinnya yakni proses yang adil tanpa diskriminasi, dan mengutamakan sistem meritokrasi dalam pemilihan pejabat. Sebab, Komisi ASN telah menetapkan TVRI sebagai lembaga yang tunduk oleh UU ASN pada Maret lalu.
Selain dua regulasi itu, Agil juga mempertanyakan posisi Dewas TVRI dalam penunjukan dirut baru. Alasannya, Komisi I DPR RI telah menonaktifkan Arief Hidayat dari jabatan Ketua Dewas TVRI per 11 Mei. Namun sampai saat ini belum ada pemberhentian secara definitif.
“Dewas ini kalau kita lihat kenapa lakukan itu, karena dia merasa akan diberhentikan, ya sudah tabrak sajalah. Ini tidak ada semangat memperbaiki TVRI, ini semangat untuk menghancurkan TVRI,” kata Agil.
Agil berencana menggugat keputusan Dewas dengan menunjuk Iman sebagai Dirut TVRI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, gugatan di PTUN terkait terkait pemberhentian Helmy Yahya tidak akan dicabut.
“Kita tetap melaporkan ini,” kata Agil.
Kontroversi tak berhenti sampai di situ. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyatakan direksi baru menggelontorkan tunjangan kinerja Rp12 miliar setelah Dewas memecat Helmy dan beberapa direktur.
Farhan lantas mengendus adanya indikasi korupsi uang tunjangan kinerja Rp12 miliar tersebut. Sebab, Dewas TVRI sendiri tidak menjelaskan sumber pendanaan itu.
Farhan bahkan sempat mengecek pendanaan Rp12 miliar itu ke Kementerian Keuangan. Namun Ditjen Anggaran Kemenkeu menyatakan tidak ada pencairan anggaran untuk tunjangan kinerja.
Sebaliknya, Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat membantah tudingan Farhan tersebut. Ia mengatakan dana tersebut sudah tersedia di DIPA APBN TVRI 2020 sebesar Rp16,8 Miliar.
“Tunjangan Kinerja, anggaran Pembayaran Tunkin dilakukan secara LS, langsung masuk ke rekening masing-masing dari KPPN. Jadi uang tersebut tidak masuk ke kas TVRI,” terang Arief kepada CNNIndonesia.com.
Terkait penunjukkan Iman, Arief mengatakan berharap Direktur Utama TVRI yang baru itu dapat menyelesaikan berbagai persoalan di lembaga penyiaran publik tersebut.
“Terpilihnya Dirut baru diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan termasuk menyelesaikan berbagai persoalan manajemen sebelumnya, khususnya terkait siaran yang bersifat kepublikan, masalah utang lembaga kepada pihak ketiga, dan kesejahteraan karyawan melalui pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan,” ujar Arief seperti dilansir dari Antara.
Iman Brotoseno diharapkan juga dapat meningkatkan kekompakan di internal TVRI, baik pusat maupun daerah, dan membentuk kerja tim yang solid untuk memberikan tayangan dan program yang bermanfaat bagi publik serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19 di Tanah Air.
Arief juga mengatakan seluruh proses seleksi Direktur Utama LPP TVRI (PAW) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya pengangkatan Dirut PAW tetap menghormati rekomendasi Komisi I DPR RI sebagai mitra LPP TVRI, serta proses seleksi kemarin juga tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post