Viral | beritabatam.co : Mungkin inilah disebut pengemis milyuner. Netizen dihebohkan dengan sosok pengemis dari Pati bernama Legiman. Profesinya memang seorang pengemis tetapi ternyata memiliki saldo tabungan mencapai 900 juta rupiah.
Legiman sendiri diciduk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Alun–Alun Simpang Lima, Pati pada Sabtu 13 Januari 2019 lalu. Yang mengejutkan, pria berusia 52 tahun itu diketahui memiliki kekayaan yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar.
Pemilik akun Instagram @satpolpp_pati, menyebutkan Legiman diamankan dalam Giat Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Setelah yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP Pati Legiman diketahui sehari-hari berseliweran di tempat keramaian sekitar Alun-Alun Simpang Lima Pati atau tepatnya di lampu merah.
Kami kembali dibuat kaget, waktu kami menghitung uang dia yang total keseluruhan Rp659.000. Kata bapak itu ‘Sepi karena kendala hujan’. Hah, sepi? Trus kalau ramai bisa mencapai berapa itu pak? Jutaan kah? Hemm,” tulis @satpolpp_pati di awal postingannya.
Petugas Satpol PP Pati yang penasaran kemudian mengorek informasi lebih dalam kepada Legiman soal harta kekayaannya. Jawaban yang diberikan Legimin membuat petugas bertambah kaget.
Setelah kami wawancara ternyata, kekayaannya bapak itu mempunyai tabungan di Bank BRI sekitar Rp900an juta, belum lagi dia habis beli tanah, seharga Rp280an juta, dan juga dia habis beli rumah juga. Fantastis bukan?” tulis akun resmi Satpol PP Pati.
Saat pertama kali diamankan, pria paruh baya itu mengenakan kemeja lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek serta memakai topi. Dalam foto lain yang beredar, petugas Satpol PP Pati tampak sibuk menghitung uang Legiman dari hasil mengemis yang terdiri dari tumpukan uang koin dan pecahan Rp1.000-Rp5.000.
Satpol PP setempat lantas mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat agar menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 soal aturan memberi uang pada pengemis. Aturan tersebut menyebutkan bahwa baik orang yang meminta maupun yang memberi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta. (OZ)
Discussion about this post