Batam | beritabatam.co : Berencana untuk menelusuri kabar terkait dua kapal asing yang melakukan Ship to Ship mentransfer liquified Petroleum gas (LPG) di perairan Batuampar. Sabtu (29/05/21) sore, sejumlah awak media bergerak dari pelabuhan rakyat di Batuampar.
Pelabuhan ini menyediakan jasa boat service yang melayani penumpang yang ingin menuju ke kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar di sekitar perairan Batuampar.
“Mau ke kapal yang sedang SS (Ship to Ship) ya bang?” tanya seorang penambang boat service, Sabtu sore.
Benar saja, pemilik boat yang beroperasi di pelabuhan Batuampar itu ternyata juga mengetahuinya.
Dan yang menjadi sorotan publik, karena yang melakukan STS ini adalah kapal berbendera asing.
Boat pancung bermesin tempel merek Yamaha bertenaga 15 PK itu pun melaju ke arah laut. Sekitar 10 menit membelah ombak, awak media menemukan dua kapal berbendera asing yang posisinya berdempetan. Satu kapal berukuran besar. Kapal itu memiliki nama lambung ORL I berbendera Panama. Sedangkan kapal yang mengapitnya berukuran jauh lebih kecil dengan nama lambung SN 4 berbendera Bangkok.
Terkait aktivitas tersebut, Kasi Tertib Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution mengaku bakal mengecek kedua kapal tersebut. “Coba saya cek dulu ya,” ungkap Yuzirwan, Senin (31/05/21).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim Nurochman mengatakan pihaknya juga akan mengecek aktivitas kedua kapal tersebut. “Kita akan cek ke lapangan,” jawabnya singkat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal yang 8 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang Angkutan Laut Dalam negeri
1.Kegiatan Angkutan Laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2.Kapal Asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau di wilayah Perairan Indonesia.
Informasi aktivitas yang terduga ilegal ini berawal dari kegiatan Assist Tug yang di lakukan oleh kapal TB An Di berbendera asing di wilayah Perairan Indonesia yang berlokasi di STS Area Batuampar untuk membantu assist Tug dengan kapal LPG SC 3 dan OR 1, dengan ini terdapat indikasi -Indikasi pelanggaran terhadap dunia Pelayaran sesuai UU no 17 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Tentang Pelayaran.
Adapun schedule STS berlangsung tanggal 29/05/2021 pukul 07.00 pagi dan sore hari.
Dari data yang dihimpun, Kapal OR 1 adalah kapal tanker yang berlayar di bawah bendera Panama. Nomor IMO nya adalah 8902xxx dan nomor MMSI adalah 352478xxx. Keterangan kapal induk berukuran panjang 230 m dan lebar kapal 36 m.
Kapal ini tiba di Batam pada 21 Mei 2021 pukul 17:00 WIB lalu. Kapal OR 1 adalah Tanker LPG yang dibangun pada tahun 1990 (berusia 31 tahun) dan saat ini berlayar di bawah bendera Panama. (Ben)
Discussion about this post