beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ex-Officio ditunda, Spanduk Save BP Batam Terpampang di Kantor Badan Pengusahaan Batam

Berita Batam by Berita Batam
Mei 9, 2019
0
Spanduk Penolakan Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, terpasang di kantor BP Batam
Foto : Ben/beritabatam.co

Spanduk Penolakan Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, terpasang di kantor BP Batam Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Hari ini kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam Dihiasi dengan belasan spanduk yang menolak Ex-Officio pasca rapat yang digelar di Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta minggu lalu.

Dalam spanduk bertulisan menolak kebijakan pemerintah pusat terkait Ex-Officio jabatan Kepala BP Batam oleh walikota Batam. Belasan Spanduk Save BP Batam pun bergantungan menghiasi kantor BP Batam.

RELATED POSTS

Sambut Hari Jadi ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Kenakan Baju Kurung Melayu

Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

Workshop Hoaks dan Fact Checking MUI DKI, KH Auzai Mahfudz: Hoaks Wajib Dilawan dengan Tabayyun

Tulisan spanduk umumnya menolak adanya Ex-Officio yang dianggap tidak sesuai dengan norma pemerintahan dan berharap agar Batam tidak dirusak oleh kepentingan politik praktis.

Sementara Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono menegaskan mendukung Ex- Officio adalah golongan sesat.

Menurut pria pensiunan Bp Batam itu, Ex Officio adalah ambisi sesat dan menyesatkan.

“Jadi siapapun pendukung kemudian yang menandatangani dan bahkan yang mewacanakan Ex- officio itu adalah golongan sesat yang harus diluruskan,”, pungkasnya kepada beritabatam.co (09/05/19).

Menurutnya, menyetujui ex officio ada landasan hukum dan aturan yang harus dilalui.

“Bukan hanya perubahan PP 46, Banyak undang undang lain yang mengatur lex specialis tentang kekhususan BP Batam,” sebut pria yang akrab dipanggil Kabul.

Sambungnya  BP Batam adalah lembaga pemerintah struktural dengan setara menteri. Sangat berbeda dengan pemerintah kota yang tidak bisa dijabat dengan satu orang yang sama.

Jika dilanjutkan, pejabat negara oleh pemerintah dapat dianggap sebagai sikap yang mendua, karena disatu sisi dalam UU mengatur tentang kelembagaan negara dinyatakan bahwa BP Batam adalah lembaga negara non struktural dimana Kepala Batam diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran langsung dari APBN sehingga dengan demikian semestinya pemerintah tidak boleh mengingkari adanya fakta seperti ini apalagi dengan menyatakan bahwa kepala BP Batam bukan sebagai pejabat negara sehingga dianggap bukan sebagai rangkap jabatan apabila jabatan itu dirangkap oleh walikota. 

“K:alau memang Walikota batam menginginkan jabatan BP Batam hendaknya walikota mengundurkan diri dari jabatannya dan lakukan loby loby kepusat untuk mendapatkan jabatan pimpinan BP Batam. Itulah yang sah menjabat pimpinan definitif dan tidak harus jabatan ex Officio,” paparnya.

Jangan pemerintah dibuat sibuk dengan merubah PP  46 yang dianggap tidak perlu, karna ambisi dengan membentuk Ex-officio,”  tutup Pria pensiunan BP Batam tersebut. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: mediacenterbatam
Batam

Sambut Hari Jadi ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Kenakan Baju Kurung Melayu

September 17, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

September 17, 2026
Uji coba dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan Mega Mall, Batam City Mall (BCM), BRI, Mitra 10, Bank Mandiri, halte Pos Indonesia, serta beberapa lokasi lain di kawasan CBD Batam Center.
(15/09/26)
Foto: BP Batam
Batam

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

September 16, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismeth Abdullah Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Harus Fokus Pembangunan, Bukan Tata Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Kreatif Batam Tumbuh, Gekrafs Soroti UMKM yang Masih Gagap Strategi Bisnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: mediacenterbatam

Sambut Hari Jadi ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Kenakan Baju Kurung Melayu

September 17, 2026
Foto: Istimewa

Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

September 17, 2026
Uji coba dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan Mega Mall, Batam City Mall (BCM), BRI, Mitra 10, Bank Mandiri, halte Pos Indonesia, serta beberapa lokasi lain di kawasan CBD Batam Center.
(15/09/26)
Foto: BP Batam

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

September 16, 2026

Workshop Hoaks dan Fact Checking MUI DKI, KH Auzai Mahfudz: Hoaks Wajib Dilawan dengan Tabayyun

September 16, 2026

Irjen Yan Fitri: Degradasi Wawasan Kebangsaan Karena Krisis Keteladanan

September 16, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In