beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ex-Officio ditunda, Spanduk Save BP Batam Terpampang di Kantor Badan Pengusahaan Batam

Berita Batam by Berita Batam
Mei 9, 2019
0
Spanduk Penolakan Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, terpasang di kantor BP Batam
Foto : Ben/beritabatam.co

Spanduk Penolakan Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam, terpasang di kantor BP Batam Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Hari ini kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam Dihiasi dengan belasan spanduk yang menolak Ex-Officio pasca rapat yang digelar di Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta minggu lalu.

Dalam spanduk bertulisan menolak kebijakan pemerintah pusat terkait Ex-Officio jabatan Kepala BP Batam oleh walikota Batam. Belasan Spanduk Save BP Batam pun bergantungan menghiasi kantor BP Batam.

RELATED POSTS

Kadisnakertrans Kepri: Tenaga Manusia Belum Tergantikan Robot, Tapi Industri Harus Siap Hadapi Disrupsi 5.0

Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

Tulisan spanduk umumnya menolak adanya Ex-Officio yang dianggap tidak sesuai dengan norma pemerintahan dan berharap agar Batam tidak dirusak oleh kepentingan politik praktis.

Sementara Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono menegaskan mendukung Ex- Officio adalah golongan sesat.

Menurut pria pensiunan Bp Batam itu, Ex Officio adalah ambisi sesat dan menyesatkan.

“Jadi siapapun pendukung kemudian yang menandatangani dan bahkan yang mewacanakan Ex- officio itu adalah golongan sesat yang harus diluruskan,”, pungkasnya kepada beritabatam.co (09/05/19).

Menurutnya, menyetujui ex officio ada landasan hukum dan aturan yang harus dilalui.

“Bukan hanya perubahan PP 46, Banyak undang undang lain yang mengatur lex specialis tentang kekhususan BP Batam,” sebut pria yang akrab dipanggil Kabul.

Sambungnya  BP Batam adalah lembaga pemerintah struktural dengan setara menteri. Sangat berbeda dengan pemerintah kota yang tidak bisa dijabat dengan satu orang yang sama.

Jika dilanjutkan, pejabat negara oleh pemerintah dapat dianggap sebagai sikap yang mendua, karena disatu sisi dalam UU mengatur tentang kelembagaan negara dinyatakan bahwa BP Batam adalah lembaga negara non struktural dimana Kepala Batam diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran langsung dari APBN sehingga dengan demikian semestinya pemerintah tidak boleh mengingkari adanya fakta seperti ini apalagi dengan menyatakan bahwa kepala BP Batam bukan sebagai pejabat negara sehingga dianggap bukan sebagai rangkap jabatan apabila jabatan itu dirangkap oleh walikota. 

“K:alau memang Walikota batam menginginkan jabatan BP Batam hendaknya walikota mengundurkan diri dari jabatannya dan lakukan loby loby kepusat untuk mendapatkan jabatan pimpinan BP Batam. Itulah yang sah menjabat pimpinan definitif dan tidak harus jabatan ex Officio,” paparnya.

Jangan pemerintah dibuat sibuk dengan merubah PP  46 yang dianggap tidak perlu, karna ambisi dengan membentuk Ex-officio,”  tutup Pria pensiunan BP Batam tersebut. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Mediacentrebatam

    Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kadisnakertrans Kepri Diki Wijaya
Foto: Liputan6

Kadisnakertrans Kepri: Tenaga Manusia Belum Tergantikan Robot, Tapi Industri Harus Siap Hadapi Disrupsi 5.0

Mei 3, 2026
Foto: Istimewa

Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

Mei 3, 2026
Foto Ilustrasi: Istimewa

Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

Mei 3, 2026
Foto: Mediacentrebatam

Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

Mei 3, 2026

Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

Mei 2, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In