Batam | beritabatam.co : Ketua Presidium LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT86) – Cak Ta’in Komari, SS. mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perijinan publik di BP Batam.
Menurut Cak Ta’in, pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang menemukan adanya dugaan mal administrasi pelayanan publik di BP Batam. Yakni adanya permohonan ijin usaha dan investasi di Batam yang diajukan oleh PT. Agung Jasa Jaya sejak tahun lalu.
“Apapun keputusan BP Batam, dalam hal surat-menyurat perlu jelas. Bukannya BP punya SOP? bagaimana pelayanan publik? Semua surat yang masuk mesti dijawab dan dibalas karena itu prosedur umum.” ucap Cak Ta’in, Kamis (26/08/21).
Mantan dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan BP Batam harus taat asas persamaan perlakuan dan aturan. Apapun jawabannya mesti dilakukan. Kalau disetujui ya keluarkan ijinnya, kalau tidak disetujui apa alasannya, kalau berkas tidak lengkap apa kekurangannya.
“kalau kita mengacu pada UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, surat menyurat diberikan waktu 14 hari paling lama 30 hari. Kalau sifatnya persetujuan enak dianggap sah, kalau soal perijinan kan mesti keluar surat ijinnya itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT. Agung Jasa Jaya mengajukan permohonan Ijin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Persetujuan Impor Minuman Beralkohol (SIP-MB).
“Menurut saya untuk IT-MB itu kan tidak ada masalah kalau secara administratif sudah terpenuhi, tapi kalau soal SIP-MB itu tergantung kewenangan apa di BP Batam atau Kementerian Perdagangan. Soalnya soal kuota barang masuk biasanya yang menentukan adalah pemerintah pusat melalui kementerian seperti rokok non-cukai, otomatif, dan elektronik.” ujar Cak Ta’in.
Cak Ta’in menuturkan, ketidakjelasan BP Batam itu bisa menjadi preseden buruk karena pengusaha saling berhubungan dan komunikasi.
“Jangan sampai mempengaruhi iklim investasi di Batam, karena pengangguran sudah cukup tinggi.” pungkas Ta’in.
Persoalan permohonan ijin PT. Agung Jasa Jaya itu juga sudah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk dikaji lebih lanjut, dan sudah diberikan klarifikasi serta catatan.
“Bahkan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dianggap juga oleh mereka.” tambah Cak Ta’in.
Untuk itulah Cak Ta’in menekankan soal SOP Pelayanan Publik BP Batam itu harus jelas dan tegas.
“Kok ini ada kesan main-main,!” tutupnya. (BN)
Discussion about this post