Batam | beritabatam.co : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini membebaskan biaya denda Rp0 dalam pengurusan paspor hilang maupun paspor rusak keadaan Kahar (Force Majeur) alias gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Kebijakan ini merujuk keputusan kementrian keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020.
Dimana, sebelumnya para pengguna paspor yang paspornya rusak maupun hilang harus membayar denda diangka berkisar 500 ribu rupiah.
Dikutip dari laman sosial instagram Ditjen Imigrasi, keadaan kahar yang dimaksud ialah seperti, Gempa Bumi, banjir, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya yang ditetapkan oleh yang berwenang.
Sedangkan untuk prosedur permohonan, pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi atau pejabat perwakilan RI di luar negeri.
Kemudian pemeriksaan berkas permohonan, jika disetujui makan akan terbit surat persetujuan tarif Rp.0 kepada pemohon, dan pemohon akan diarahkan ke tahap data pengambilan biometrik.
Namun jika tidak disetujui, pemohon harus membayar sesuai ketentuan. Hal itupun dibenarkan oleh Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Qriz Pratama.
”Iya itu benar. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” kata Qriz, Kamis (4/6/2020).
“Sebelumnya memang berbayar. Namun sebagai bentuk kepedulian Negara kepada masyarakat membuat kebijakan membebaskan biaya tersebut,” tambahnya. (Neng)
Discussion about this post