Batam | beritabatam.co : Rokok tanpa pita cukai berbagai merek kini gampang dijumpai di warung grosir besar dan warung di pemukiman warga.
Pantauan di lapangan rokok tanpa pita cukai ini terpajang bebas bersama rokok-rokok yang memiliki cukai. Pada umumnya, rokok ilegal itu dengan mudah didapati di kedai-kedai wilayah Batu Aji dan Sagulung.
Padahal pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mulai dari rokok merek Luffman, Gmail, hingga Manchester beredar luas. Rokok-rokok itu dijual para pedagang dengan harga cukup murah Rp 8 – 10 ribu per bungkusnya.
“Peminatnya sangat banyak, karena harganya sangat murah dan rokok ini bisa bersaing dengan rokok bercukai,” kata pedagang eceran di Sei Lekop, Sagulung.
Dengan harga cukup ringan dibawah Rp 10 ribu, menjadi pilihan utama masyarakat pecandu rokok yang selama ini merasa berat membeli rokok bercukai dengan harga normal.
Salah satunya penikmat rokok tanpa cukai, Aurel, menyebutkan, dirinya menjatuhkan pilihan untuk membeli rokok itu, karena sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau kita beli rokok bercukai tidak cukup uang kami. Rokok tanpa cukai sangat terjangkau bagi kami masyarakat menengah ke bawah. Kalau untuk rasa tak kalah dengan rokok yang bercukai,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. BeritaBatam mencoba mengkonfimasi pihak terkait Bea Cukai, namun belum dijawab. (MIB)
Discussion about this post