Nasional | beritabatam.co : Masihkah ada yang sering menerima pesan singkat penawaran pinjaman online ?, jika jawabannya iya. Bisa dipastikan, penawaran tersebut bukan berasal dari financial technology (fintech) lending.
Sebagaimana disampaikan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sumatera Bagian Utara, Munawar.,
“Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech,” ucap Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara di Yogyakarta, Jumat (13/09/19), dikutip dari laman mediacenterbatam.
Financial technology lending atau pinjaman daring (online) dilarang untuk menawarkan produk atau promosi lewat pesan singkat (SMS). Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (MCB)
Discussion about this post