Batam | beritabatam.co : Kepala Badan Pencegahaan Tindak Pidana Korupsi BAPAN-RI Ir.Suparman,SH,M.Si,MH, mengatakan anggaran covid 19 yang diajukan tahun anggaran 2020 oleh Eks Gubernur Kepri Isdianto sudah ditransfer melalui bank Bukopin sebanyak 12 kali, dengan deskripsi berbeda-beda.
Surat Gubernur Kepri nomor 900/1339/Dinkes-SET/2020 tanggal 24 September Tanjung Pinang di tandatangani Isdianto. Surat Gubernur ditujukan ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Tembusan surat tersebut ke Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi IX DPR-RI, Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI dan Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI.
Dalam rangka percepatan penanggulangan covid 19. Surat perintah membayar pada 30 September 2020 dengan nomor 50194 A/999204/2020 dengan nilai 235.238.212.239,00.
Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, apakah dana tersebut sudah habis atau masih ada sisa? , lalu kemana saja dana tersebut di alirkan semuanya harus jelas, ucap Suparman kepada media ini, beberapa waktu lalu.
”Saya belum lama ini melalui SMS mempertanyakan penggunaan dana covid tahun anggaran 2020 ke Gubernur Kepri Ansar. Akan tetapi tidak ditanggapi” kata Suparman kepada awak media ini pada Kamis (09/09/21).
Lanjut Suparman, dana penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri cukup besar. Namun, tidak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana.
Laporan dana penanganan Covid-19 yang dibuka kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan. Besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja, tidak dibuka menjadi informasi publik.
Kalau Gubernur sekarang masih tetap diam maka akan saya paparkan di KPK jakarta, ungkap suparman yang pernah mengikuti seleksi di KPK itu.
Hasan Kepala Biro Humas, protokol dan penghubung Pemprov Kepri, yang dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp menjawab bahwa untuk tahun 2020 dana kegiatan penanganan covid dan vaksinasi yang pembayarannya melalui bank Bukopin hanya satu kegiatan dengan anggaran Rp 3.236.129.044. Dan kegiatan tersebut sudah selesai dan sudah di SPJkan.
“Ini penjelasan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, pak Ludi kepada saya” disampaikan Hasan melalui WhatsApp pada Kamis, 16 September 2021. (han)
Discussion about this post