Batam | beritabatam.co : Pemeriksaan saksi dalam perkara Paulus Amat Tantoso ditunda Kamis depan. Dengan alasan jaksa belum bisa menghadirkan saksi korban, Kelvin warga negara Malaysia dalam agenda sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/09/19).
baca juga :
JPU Rumondang Br Manurung meminta kesempatan untuk menghadirkan saksi korban kepada majelis hakim disidang berikutnya.
Menurutnya pihak konsulat Malaysia keliru dalam surat pemanggilan yang dilayangkan JPU. Ini dikarenakan saksi korban juga dipanggil oleh Kepolisian dengan status tersangka dalam perkara lain.
“Kita akan memanggil kembali dengan menjelaskan statusnya sebagai saksi bukan terdakwa melalui jalur nota diplomatik,” ucap Rumondang.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Hakim Taufik Nainggolan, memberi kesempatan satu kali lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban.
“Kita berikan satu kesempatan sekali lagi selanjutnya dan kita akan berikan sikap,” ucap Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa kepada JPU. (Ben)
Discussion about this post