Tanjungpinang | beritabatam.co : Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan setiap sekolah di Provinsi Kepri diwajibkan melaksanakan pesantren Ramadhan 2019/1440H.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhd Dali di Tanjungpinang,Selasa (7/5/19).
“Untuk bulan puasa ini sama seperti biasanya, libur di hari pertama puasa setelah itu masuk seminggu untuk pelaksanaan pesantren ramadhan,” ungkap Dali.
Disampaikan Dali, pesantren Ramadhan ini diwajibkan dilaksanakan setiap sekolah untuk meningkatkan pengetahuan siswa terhadap ilmu agama.
“Materinya seputaran bulan Ramadhan, ibadan dan peningkatan ilmu agama lainnya,” jelas Dali.
Sehingga melalui kegiatan pesantren Ramadhan ini,siswa dapat menambah pengetahuan tentang ajaran Islam .
Dikatakan Dali, untuk Ramadhan tahun ini siswa hanya melaksanakan belajar mengajar seminggu pada bulan Ramadhan yakni pada pelaksanaan pesantren Ramadhan.
“Setelah itu Libur , dan masuk kembali setelah lebaran yakni tanggal 16 Juni,” ungkap Dali.
*