Kepri | beritabatam.co : Bupati Natuna Wan Siswandi menerbitkan surat pada 24 Agustus 2021 nomor surat 910/223/ADPEMB/VIIl/2021. Isi dari surat tersebut yakni Penghentian Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari APBD TA. 2021.
Mempertimbangkan hasil pembahasan kertas kerja perhitungan realisasi DBH Migas dan Minerba TA. 2020 berdasarkan realisasi PNBP SDA Migas dan Minerba TA. 2020 dan kebijakan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 oleh pemerintah pusat tidak menerbitkan perubahan prognosa realisasi sebagaimana yang diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus, maka disampaikan:
- Menghentikan semua pelaksanaan kegiatan setiap OPD pada tahun anggaran 2021;
- Penghentian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak termasuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah, serta kegiatan penanganan Corona Virus Dissease-2019 (Covid-19) yang terdiri dari penanganan kesehatan, penanganan dampak ekononi dan jaringan pengaman sosial, kegiatan yang bersumber dari DAK, BLUD, FKTP, BOS, DID serta kegiatan rutinitas kantor yang mengikat seperti, telepon, listrik dan air serta belanja mengikat lainnya.
Wakil Bupati Natuna Rodial yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan surat tersebut.
Sementara itu mantan Anggota DPRD Natuna, Mustamin mengatakan sudah betul kebijakan yang dibuat oleh Bupati Natuna.
“Seorang Pemimpin itu memang harus berani” kata Mus melalui seluler baru-baru ini. (Han)
Discussion about this post