Batam | beritabatam.co : Status penahanan Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng terdakwa perkara penggelapan PT Taindo Citratama yang dilaporkan atas penjualan aset tanpa sepengetahuan Direkturnya, menuai protes, Selasa (05/11/19).
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa saat persidangan. Memperlihatkan terdakwa Tahir Ferdian yang berstatus tahanan kota hadir ke persidangan bersama penasehat hukumnya. Dan bukan bersama Jaksa Penuntut Umum, sebagamana pesakitan lainnya yang tengah berstatus terdakwa di pengadilan.
Kuasa Hukum Ludijanto Taslim, Solahuddin Dalimunthe mengatakan dalam konteks ini jaksa harus sigap melihat situasi dan kondisi terdakwa yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, menurutnya tahanan kota itu kan sudah diatur dalam pasal 22 KUHP ayat 3,4,5 dan seterusnya.
“Disitu jelas bahwasanya terdakwa itu keluar rumah aja harus ada izin apalagi sempat keluar ke Jakarta tanpa izin kan itu sudah menyalahi. Yang seharusnya jaksa maupun hakim seharusnya sudah menetapkan kembali untuk menahan terdakwa Tahir Ferdian. Karena itu adalah suatau pelanggaran ketika terdakwa yang menjadi status tahanan kota namun bisa keluar kota,” terang Solahuddin.
Ia mengaku sudah melayangkan protes ke Ketua Pengadilan Tinggi
“Dan saya sebagai lawyer pelapor sudah melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Tinggi meminta supaya pihak pengadilan setempat untuk melakukan prosedur terhadap penahanan atas terdakwa Tahir Ferdian,” pungkasnya.
Menurut Solahuddin Dalimunthe, terdakwa dengan status tahanan kota tidak bisa dengan bebas pergi kemana saja.
“Dan ada aturan disana terhadap terdakwa dengan status tahanan kota. Dan penegak hukum di negara ini agar menegakan hukum dengan setegak tegaknya,” pinta Solahuddin. (Ben)
Discussion about this post