Batam | beritabatam.co : Beroperasi tanpa izin usaha dan dinilai meresahkan warga khususnya orang tua. Tiga warung internet (warnet) langsung ditutup pleh tim penegakan Perda kota Batam, Selasa (17/09/19).
Penutupan warnet ini merupakan rangkaian penertiban yang dilakukan tim penegakan Perda Kota Batam. Warnet yang ditutup berlokasi di Kompleks Ruko Lotus Marchelia Batam Centre, Ruko Taman Bukit Golf Seipanas, dan Ruko Bengkong Abadi.
“Tiga warnet ini diminta tutup usahanya karena tidak memiliki izin usaha, hanya izin domisili. Dan mereka juga sudah meresahkan warga serta orang tua,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batam, Hamida, sebagaimana dikutip dari laman mediacenterbatam.
Sejumlah warnet didapati diduga melanggar jam buka tutup usaha. Aturan mengenai jam buka tutup ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet.
Adapun kriteria lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet dan diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2). Antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara denah lokasi warnet bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 sentimeter. Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv).
Selain itu, dalam Perwako ini juga membatasi jam buka yakni Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam.
“Rata-rata warnet yang kita datangi, memiliki izin domisili namun tak memiliki izin usaha
warnet. Bahkan ada yang juga pemilik atau pengelolanya tidak memiliki kartu tanda penduduk,” ujar Hamida.
Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Disperindag, serta TNI dan Polri. (MCB)
Discussion about this post