Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum PT Artha Utama Propertindo, Alfonso Napitupulu mengungkap adanya dugaan tindak pidana baru terhadap PT Supreme Nusa Permai Development (SNPD) untuk membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB ) Apartemen Formosa melalui PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam.
Dikatakannya, temuan itu terungkap pasca kliennya melaporkan PT Supreme Nusa Permai Development dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang pada saat itu kejadiannya ada perusakan pada properti milik PT Artha Propertindo yakni dengan penutupan akses keluar masuk Apartement Formosa Residence.
Saat ini laporan kliennya terhadap PT Supreme Nusa Permai Development dari tingkat lidik dan sekarang sudah ditingkat penyidikan di Polda Kepri jelas Alfonso.
“Artinya dengan ditingkatkan status dari lidik ke penyidikan terhadap PT Supreme Nusa Permai Development berarti laporan terhadap klien kami unsurnya terpenuhi dan yang paling penting ada perbuatan yang tidak menyenangkan disitu,” ungkap Alfonso.
Pria itu menjelaskan ada satu perkembangan pada saat penyidik melakukan penyelidikannya yakni munculnya dugaan tindak pidana baru yaitu pasal 266 ayat 2.
“Maksud temuan pasal 266 ayat 2 itu dijelaskannya adalah menggunakan surat ataupun akte yang identik seolah olah isinya benar dan ternyata itu tidak benar kira kira seperti itulah” dirinya menganalogikan.
Ungkap Alfonso, Ada Surat yang diberikan oleh BP Batam kepada PT Supreme Nusa Permai Development.
“Surat itu menurut penyidik yang tadi kita tanyakan, patut diduga yang mengeluarkan surat itu bukan pejabat yang berwenang sehingga maknanya surat itu cacat hukum,” terang Alfonso Kepada Wartawan.
Dan surat itu juga yang digunakan PT Supreme Nusa Permai untuk membatalkan IMB bangunan PT Artha utama propertindo melalui gugatan PTUN.
“Nah, ini sangat gawat, menggunakan surat yang keabsahannya tidak sah digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk membatalkan IMB bangunan Formosa Residence, imbuhnya.
Dijelaskanya Surat itu yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan Perihal izin penghijauan daerah saluran dan pemagaran yang ditujukan kepada PT Supreme atas nama Direktur pembangunan dan perencanaan ditandatangani kasubdit bangunan sarana dan prasarana Yudi Cahyono.
Seharusnya bukan mereka yang mengeluarkan karena itu bukanlah pejabat yang berwenang terang Alfonso.
Lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik Polda Kepri ada pembanding surat itu, surat yang sah seharusnya ditanda tangani oleh Direktur pembangunan sarana dan prasarana.
“Dan surat yang diragukan keabsahannya itu jugalah yang digunakan mereka ( PT Supreme Nisa Permai ) menjadi bukti di perdata pada saat klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.
Dijelaskannya saat ini Surat itu yang menjadi temuan atas dugaan yang sekarang masih didalami oleh penyidik Krimum Polda Kepri.
Menyambung dengan tujuan kami ke Polda Kepri ucap Alfonso untuk menanyakan perkara atas laporan kliennya kepada penyidik terkait kelanjutnya, tentunya dikatakan Alfonso jika bicara pada saat masuk dalam penyidikan berarti unsur sudah terpenuhi dan yang pasti ada pelakunya, dan sudah pasti ada tersangkanya.
Mengenai opini yang berkembang dengan dicabutnya IMB terhadap Apartement Formosa berdasarkan hasil putusan PTUN Tanjungpinang Alfonso menguraikan jika dikaji IMB dicabut berarti pembangunan harus dihentikan namun kenyataan IMB belum dicabut oleh Pemerintah Kota selaku pemberi izin.
” Masih ada proses pengadilan tingkat banding,” jelas Alfonso
Persoalan ini menurutnya menyangkut kepercayaan masyarakat yang menimpa kliennya.
“Jika begini adanya persaingan bisnis dengan cara cara yang tidak wajar dan cara yang tidak sehat bisa dikemanakan kota Batam ini,” sebutnya.
Alfonso menegaskan, kliennya mengalami kerugian yang besar dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap BP Batam atas surat yang dikeluarkan BP Batam yang diduga telah cacat hukum yang kemudian digunakan sebagai bukti untuk membatalkan IMB Bangunan yang sudah dibangun mencapai 90 persen, tegas Alfonso. (Ben)
Discussion about this post